Tinjauan Yuridis Integrasi Peta Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Tanah Gambut Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Di Provinsi Kalimantan Barat
KENNY CETERA, Dr. jur. Any Andjarwati, S.H., M.jur
2017 | Tesis | S2 KenotariatanSalah satu permasalahan konflik tumpang-tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan status penguasaan lahan lainnya adalah eksisnya multipeta dasar. Pemanfaatan lahan gambut sendiri merupakan objek pengaturan beberapa regulasi Sumber Daya Alam (SDA) yang rentan konflik, seperti sektor kehutanan, pertanahan, perkebunan dan tata ruang. Eksisnya multipeta dasar melahirkan adanya pengaturan integrasi peta yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP). Rumusan Masalah yang diajukan adalah Bagaimana Pengaturan Penyelenggaraan Integrasi Peta terhadap pemanfaatan lahan gambut untuk usaha perkebunan di Provinsi Kalimantan Barat? Apa implikasi dari pengaturan penyelenggaraan intergrasi peta tersebut terhadap pemberian HGU di Provinsi Kalimantan Barat? Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif dan jenis penelitiannya adalah empiris. Penelitian dengan jenis normatif empiris ini dibagi menjadi dua yaitu: penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder serta penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Subyek penelitian adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Perusahaan Perkebunan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Integrasi Peta merupakan bagian dari Kebijakan Satu Peta yang mempunyai tujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. Penyelenggaraan Integrasi Peta dalam pemanfaatan lahan gambut di Provinsi Kalimantan Barat bersifat sentralistik, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial yang tidak memiliki instansi vertikal ataupun personel langsung pada tingkat daerah. Hambatan penyelenggaraan integrasi peta dalam pemanfaatan lahan gambut di Provinsi Kalimantan Barat adalah aturan sektor kehutanan yang cepat berubah seperti mengenai kebijakan moratorium dan perubahan luas kawasan hutan. Kedua, Implikasi dari penyelenggaraan integrasi peta yang sekarang terhadap pemberian HGU di atas lahan gambut di Provinsi Kalimantan Barat adalah tumpang-tindih antara HGU dengan kawasan moratorium gambut dan kawasan hutan, areal transmigrasi, Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat sekitar dan areal Izin Usaha Pertambangan.
One of the issues on the overlapping between Right to Exploit (HGU) and other land ownership status ensues due to the existence of multi basic maps. The peatland’s utilization is the object several regulations on natural resources that prone to conflict, such as forestry, land, plantation and spatial planning. The existence of multi basic maps leads to the creation of map integration, regulated by Act No. 4 year 2011 on Geospatial Information, with the purpose of implementing One Map Policy. The proposed research problems are How is the regulation of map integration towards the peatland utilization for plantation in West Kalimantan? What is the implication from the regulation of map integration towards the issuance of HGU in West Kalimantan? The study was descriptive and the research type was normative empiric. The research with normative empiric is divided into two, namely: library study to gain secondary data as well field study to gain primary data. The research subjects were Development Planning Agency at Sub-National Level, Indonesian Central Forest Region, Forest Service Agency, Plantation Service Agency, Plantation company, Regional Office of Land Administration Agency in West Kalimantan. This research concludes that : Firstly, the map integration is the part of One Map Policy, aiming to fulfill one map which refers to one geospatial reference, one standard, one data basis and one geoportal for the accelerating the implementation of national development. The process of map integration on the utilization of peatland in West Kalimant is sentralistic, where most of the process is conducted by Geospatial Information Agency which which does not provide vertical institution nor direct personnel in municipal level. The hindrance of map integration on the peatland utilization are the inconsistency of forestry regulation, such as peatland moratorium policy dan the fluctuating change of forest area. Secondly, the implication of the current map integration process towards the issuance of HGU over the peatlands in West Kalimantan is the overlapping between HGU and peatland moratorium area, transmigration area , the surrounding resident’s land proof and mining area.
Kata Kunci : Integrasi Peta, Hak Guna Usaha, Gambut.