The Inherent Rights: Right to Life Against the Death Penalty in Indonesia
AKBAR, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumThis study aims at analyzing regulations on the limitation of the right to life through death penalty in Indonesia. Method deployed in the study was legal normative that was done through literature research. Right to life is regulated in international human rights instruments those are UDHR 1948 as soft law and ICCPR 1966 as hard law. Right to life is one of the inherent rights. The fulfillment of the right cannot be diminished but can be restricted by the law. The limitation of the right to life can be done through laws in which it is regulated in ICCPR. In general, in Indonesia limitation on right to life is regulated in UUD 1945 Article 28J. This is assured by the Supreme Court of Republic of Indonesia through its decision number 2-3/PUU-VII/2007. Meanwhile, in Indonesia, the death penalty is specifically regulated in 11 criminal laws in which in the implementations should be adjusted according to ICCPR. The adjustment is part of consequences of becoming a member state of ICCPR where Indonesia regulated it in regulation Number 12 of 2005 concerning ICCPR Ratification. This is also a manifestation of UUD 1946 stating that Indonesia also takes part in keeping the world order. Among those regulations, however, there is a regulation that cannot satisfy requirements stipulated in ICCPR. Therefore, the death penalty that does not satisfy ICCPR requirements is against the international laws and the constitution of Republic of Indonesia.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan pembatasan terhadap hak untuk hidup melalui hukuman mati di negara Indonesia. Metode yang digunakan oleh penelitian ini adalah legal normative yang dilakukan melalui penelitian pustaka. Hak untuk hidup diatur oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional, yakni UDHR 1948 sebagai soft lawâ dan ICCPR 1966 sebagai hard law. Hak untuk hidup merupakan salah satu hak yang memiliki sifat inherent. Hak ini tidak bisa dikurangi pemenuhannya, namun, hak ini bisa dibatasi oleh hukum. Pembatasan terhadap hak untuk hidup adalah hukuman mati yang persyaratannya diatur oleh ICCPR. Secara umum, pembatasan terhadap hak untuk hidup di negara Indonesia diatur oleh Pasal 28J UUD 1945. Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi negara Republic Indonesia melalui putusan nomor 2-3/PUU-VII/2007. Sementara, hukuman mati di Indonesia diatur secara khusus oleh 11 peraturan hukum pidana dimana peraturan-peraturan tersebut didalam pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang diatur oleh ICCPR. Hal ini merupakan konsekuensi hukum dari status negara Indonesia sebagai negara peserta pada ICCPR melalui UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR. Hal ini juga merupakan wujud dari implementasi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia turut serta melaksanakan ketertiban dunia. Namun, diantara peraturan-peraturan tersebut, ada peraturan yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang terdapat di dalam klausa pembatasan dari ICCPR. Oleh karena itu, hukuman mati yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan dari ICCPR adalah hal yang bertentengan dengan hukum internasional dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Kata Kunci : Right to life, death penalty, ICCPR, Indonesia