Laporkan Masalah

Keberlakuan Memorandum of Understanding (MoU) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Perjanjian Pelaksanaan Pengangkutan dan Pengapalan Amoniak di PT Pupuk Kalimantan Timur

TITIS RESTUNING K, R.A. Antari Innaka, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Untuk meningkatkan sinergi BUMN, PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang menyepakati kerjasama pengangkutan dan pengapalan amoniak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk 1) Menganalisis kedudukan dan konstruksi dokumentasi legal atas kerjasama tersebut; dan 2) Menganalisis sejauh mana legal standing MoU dengan perjanjian pelaksanaan jika terjadi sengketa bisnis. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, maka sumber data berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dimaksudkan untuk memperoleh bahan hukum dilakukan dengan teknik dokumentasi. Hasil penelitian adalah bahwa MoU sebagai perjanjian pendahuluan yang memuat kesepakatan atas prinsip-prinsip kerjasama dan ikatan moral. Perjanjian pelaksanaan yaitu Perjanjian Pengangkutan dan Pengapalan Amoniak merupakan refleksi dari MoU dan kedua bentuk perjanjian tersebut masih sama-sama berlaku. Saat terjadi sengketa bisnis, para pihak memiliki pendapat masing-masing terhadap kedudukan hukum MoU atau perjanjian pelaksanaan yang berlaku. Namun, setelah dilakukan analisis dokumen perjanjian dengan beberapa literatur, ditemukan ada ketidaksesuaian secara teori dalam penyusunan MoU dan perjanjian pelaksanaan.

Enhance synergies Indonesian State Owned Enterprises, PT Pupuk Kalimantan Timur and PT Pupuk Sriwidjaja Palembang agreed to cooperation of ammonia transportation and shipment. Therefore, this research aims to analyze 1) a documentary on construction of the legal documentation over the cooperation; and 2) how extent the legal standing MoU to definitive agreement if there was dispute business. This type of research is normative legal research. Based on the method of the approach used in the study, then the data source is derived from the law of primary and secondary legal materials. Legal materials collection techniques intended to obtain legal materials is performed with the documentation. The result of the research is MoU as preliminary agreement which contains principles of cooperation and morality binding. The definitive agreement is reflection from the MoU and both of the agreement still equally effective. At the moment while the dispute business occurred, the parties had different opinion against the legal position of the MoU and the definitive agreement. However, after analysis to the both agreement with some literature and legal material, there were inexpediency theoretically in drafting MoU and the definitive agreement.

Kata Kunci : kedudukan, MoU, perjanjian pelaksanaan

  1. S2-2017-340585-abstract.pdf  
  2. S2-2017-340585-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-340585-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-340585-title.pdf