Pertanggungjawaban Notaris atas Pembuatan Akta yang Tidak Sesuai dengan Tata Cara Pembuatan Akta
DESTANTIANA NURINA, Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN
2017 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui dan selanjutnya menganalisis pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan akta yang tidak sesuai dengan prosedur serta akibat hukum atas akta yang pembuatannya tidak sesuai dengan prosedur. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif dan jenis penelitiannya adalah normatif, yaitu penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian kepustakaan (studi dokumen, library research) untuk mendapatkan data sekunder (secondary data) guna menemukan jawaban permasalahan penelitian. Adapun kesimpulan dari penelitian ini, yaitu: Pertama, Tanggung jawab yang dimiliki oleh Notaris menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (based on fault of liability). Dalam pembuatan akta otentik, Notaris harus bertanggung jawab apabila akta yang dibuatnya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris. Bentuk pertanggungjawaban antar lain: 1) pertanggungjawaban perdata, tanggung jawab dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kebenaran materiil akta, dalam konstruksi perbuatan melawan hukum; 2) pertanggungjawaban pidana, pidana dalam hal ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh seorang Notaris dalam kapasitasnya sebagai Pejabat umum yang berwenang membuat akta, bukan dalam konteks individu sebagai warga negara pada umumnya. 3) pertanggungjawaban administrasi, sanksi administrasi bedasarkan UUJN dan UUJN-P menyebutkan ada 5 (lima) jenis sanksi administrasi yang diberikan apabila seorang Notaris melanggar ketentuan UUJN dan UUJN-P, antara lain peringatan lisan, tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kedua, Akibat hukum terhadap terhadap akta otentik yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur oleh seorang Notaris adalah hilangnya keotentikkan akta tersebut dan menjadi akta dibawah tangan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 UUJN-P serta akta otentik tersebut dapat dibatalkan apabila pihak yang mendalilkan dapat membuktikannya dalam persidangan di pengadilan.
This research aimed: to know and further analyze the notary's liability on the making of deed not in accordance with the procedure as well as the legal effects on the deed made not in accordance with the procedure. The nature of this research was descriptive and the type of this research was normative, i.e., the research on norms derived from literature research (document studies, library research) to obtain secondary data in order to find the answers to the research problems. The conclusions of this research were: First, a Notary embraced the principle of fault-based liability. In making authentic deed, a Notary shall be liable in the event that the deed he has made contains deliberate fault or violation by the Notary. Other forms of liability include: 1) civil liability: the liability in this case is the liability for the material truth of the deed, in the construction of acts against the law; 2) criminal liability: criminal in this case is the criminal acts committed by a Notary in his capacity as a public official authorized to make the deed and not in the context of individual as a citizen in general; 3) administrative liability: there are five (5) administrative sanctions under Notary's Position Law (UUJN) and the Amendment of Notary's Position Law (UUJN-P) that can be granted if a Notary violates the provisions of Notary's Position Law (UUJN) and the Amendment of Notary's Position Law (UUJN-P), among others, verbal warning, written warning, temporary discharge, honorable discharge, and dishonorable discharge. Second, the legal consequences against the authentic deed made not in accordance with the procedure by a Notary are the loss of authenticity of such deed and it becomes a signed deed in accordance with the provisions of Article 41 of the Amendment of Notary's Position Law (UUJN-P), and the authentic deed can be canceled if the parties argue can prove in the trial in court.
Kata Kunci : tanggung jawab Notaris, Pelanggaran Notaris