Laporkan Masalah

PEMBERIAN JAMINAN PENANGGUNGAN DARI PEMEGANG SAHAM SELAKU PRIBADI (PERSONAL GUARANTEE) ATAS HUTANG DEBITUR PERSEROAN PT. BANK X, TBK KANTOR CABANG YOGYAKARTA

P. SINTA SARASWATI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis penyebab PT. Bank X, Tbk memberikan fasilitas kredit kepada debitur Perseroan dengan dijamin jaminan penanggungan dari pemegang saham selaku pribadi (personal guarantee) tanpa adanya persetujuan dari suami atau isteri penjamin. Peneliti dalam hal ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dilengkapi bahan dan data yang kongkrit. Penelitian ini selain didukung data kepustakaan, dilengkapi data yang diperoleh langsung dari lapangan berupa hasil wawancara. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan hukum yang diteliti. Pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang berinteraksi dan berhubungan dengan kemasyarakatan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemberian hutang bagi debitur perseroan yang dijamin dengan penanggungan dari pemegang saham selaku pribadi (personal guarantee) tanpa persetujuan dari suami atau isteri penjamin masih dilakukan oleh PT Bank X Tbk Kantor Cabang Yogyakarta. Persetujuan hutang tersebut, selain dijamin dengan jaminan utama juga disyaratkan jaminan tambahan berupa Personal Guarantee karena unsur adanya person to person yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan perseroan tersebut. Tidak semua penjamin bersedia mengikutsertakan suami atau isterinya dalam perjanjian penanggungan tersebut, sedangkan tidak ada perjanjian kawin atau perjanjian pisah harta antara keduanya. Alasan lainnya adalah karena hutang Debitur masih dijamin dengan jaminan utama lainnya berupa jaminan kebendaan yang nilainya minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai hutang pada Kreditur. Jika syarat jaminan personal guarantee tersebut tidak didapatkan persetujuan dari suami atau isteri, maka akan ditambahkan syarat mengenai jaminan tambahan berupa Deposito dan / atau Block Fund yang ditempatkan pada rekening Debitur Perseroan.

The purpose of this research is to determine and analyze the reason PT. Bank X, Tbk grants credit facilities to the Company's debtor with borgtocht from shareholders as personal guarantee without the consent of surety's spouse. An empirical juridical method is applied on this research provided with concrete materials and data. This research is not only supported by data library but also by data obtained directly from the field in the form of interview results. The juridical approach is used to analyze the various laws and regulations related to the legal issues studied. The empirical approach is used to analyze the law that is seen as a community behavioral pattern in social life which is interacted and related to society. The result of this research can be concluded that the granting of debt for the debtor of the company guaranteed by shareholders in the form of personal guarantee without the consent of the spouse's surety is still conducted by PT. Bank X., Tbk. Branch Office Yogyakarta. Approval of the debt, aside from being guaranteed with the main guarantee, is also required additional guarantee in the form of Personal Guarantee due to the element of person to person which has major impact on the company's growth. Not all surety is willing to include their spouses in the borgtocht by the reason of the absence of prenuptial agreement between them. Another reason is the debtor's debt is still secured by another main guarantee in the form of guarantee of material of at least 125% (one hundred and twenty five percent) of the value of the debt to the Creditor. If the terms of the personal guarantee are not obtained the approval of the spouse, additional terms will be required in the form of Time Deposit and / or Block Fund that will be added to the Company's debtor account.

Kata Kunci : kepastian hukum, jaminan penanggungan, persetujuan suami atau isteri, debitur perseroan, personal guarantee

  1. S2-2017-355349-abstract.pdf  
  2. S2-2017-355349-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-355349-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-355349-title.pdf