Laporkan Masalah

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN BUKTI TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE) DALAM PERKARA KARTEL (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NO. 05/KPPU-I/2013 DAN PUTUSAN KPPU NO. 08/KPPU-I/2014)

WIDY ADITYA, DR. ANNA MARIA TRI ANGGRAINI, S.H., M.H.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pandangan Pengadilan dan KPPU atas suatu bukti tidak langsung yang digunakan KPPU dalam pembuktian perkara kartel ditinjau dari perundang-undangan yang berlaku serta menganalisis pertimbangan hukum KPPU, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung terkait penggunaan bukti tidak langsung dalam pembuktian perkara kartel. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus terhadap azas hukum pembuktian dan penggunaan bukti tidak langsung dengan melakukan studi pustaka dan studi dokumen terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penulis melalui penelitian ini memperoleh pandangan KPPU dan Pengadilan terhadap penggunaan bukti tidak langsung dalam perkara kartel ditinjau dari KUHAP dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta pertimbangan Majelis Komisi KPPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri serta Mahkamah Agung dalam putusannya terkait penggunaan bukti tidak langsung dalam pembuktian perkara kartel. Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelitian penulis dalam tesis ini, penulis menemukan bahwa terdapat penolakan atas penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dikarenakan tidak sesuai dengan prinsip pembuktian dalam KUHAP ditambah dengan argumentasi bahwa bukti tidak langsung (indirect evidence) belum diatur secara tegas dan jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi terdapat pula penerimaan dalam penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam pembuktian perkara kartel.

The purpose of this research is to describe the perspective of Indonesian Court and KPPU about indirect evidence which used by KPPU in proving cartel cases which is viewed from the applicable laws and also to analyze the consideration of KPPU, the Court at First Instance and the Court of Last Resort regarding the usage of indirect evidence in proving cartel cases. This research uses two kinds of approach such as statute approach and case approach according to the legal principles of evidentiary and usage of indirect evidence by conducting literature study and document study about primary, secondary and tertiary legal materials. Author through this research obtains the perspective of KPP and the Court about the usage of indirect evidence in cartel cases which viewed from Indonesian Criminal Procedural Law and the Law No. 5/1999 of Prohibition of Monopoly Practice and Unfair Business Competition and also the consideration of Panel of Commission in KPPU and Panel of Judges in the Court of First Instance and the Court of Last Resort in their decisions regarding the usage of indirect evidence in proving cartel cases. Furthermore, as the result of author�s research in this thesis, the author found that there is a rejection of indirect evidence since it is not appropriate with evidentiary principles in Indonesian Criminal Procedural Law (KUHAP) with an addition that indirect evidence has not been clearly and expressly regulated in Indonesia. Nevertheless, there is also an acceptance of indirect evidence in evidentiary of cartel cases.

Kata Kunci : Kartel, Pembuktian, Bukti Tidak Langsung

  1. S2-2017-387787-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387787-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387787-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387787-title.pdf