Laporkan Masalah

PENENTUAN HONORARIUM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DAN PEMBEBANAN HAK ATAS TANAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KOTA YOGYAKARTA

MAULINA FATMASARI, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Yogyakarta dalam menentukan honorariumnya untuk pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah serta menganalisis tentang peranan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam menanggulangi persaingan penetapan honorarium. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer. Cara mengumpulkan data dalam penelitian hukum yuridis empiris adalah dengan mengkaji data sekunder pada awal mulanya dengan menggunakan metode dokumentasi sedangkan alat penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen terhadap bahan pustaka. Data sekunder tersebut dilengkapi pula oleh data primer yang didapat dengan cara wawancara dan alatnya adalah pedoman pertanyaan wawancara. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, penentuan penetapan besaran honorarium PPAT untuk peralihan hak atas tanah didasarkan pada nilai yang disepakati dan diakui oleh para pihak dengan ketentuan menarik jasa maksimum sebesar 1% sesuai Pasal 32 ayat (1) PP 37 tahun 1998 sedangkan untuk pembebanan hak atas tanah PPAT pada umumnya menerima honorarium dengan perhitungan 0,5% dari nilai jaminannya. Kedua, peranan IPPAT hanya dapat selalu memberikan himbauan-himbauan terkait honorarium yang diambil oleh PPAT serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan honorarium PPAT yang menjurus pada persaingan tidak sehat serta memberikan sanksi kepada PPAT yang melanggar mengenai ketentuan honorarium.

This research was intended to study and identify determination of honorarium for making land title transfer deed and encumbrance by land deed official and to analyze role of the Land Deed official association (IPPAT) in dealing with competition in honorarium determination. This is empirical law research using secondary and primary data. Data in this juridical empirical law research was collected by analyzing secondary data using documentation method. Meanwhile, it used library study to obtain secondary data. The secondary data was completed with primary data obtained by interview using interview guide. Based on result and discussion, it may be concluded that PPAT honorarium for service of land title transfer is determined based on agreed and acknowledged by parties with maximum of 1% according to Article 32 paragraph (1) of Government Regulation number 37/1998, while for land title encumbrance service PPAT commonly receive 0.5 of the debt. Second, IPPAT plays role of giving urges related to honorarium and doing control over implementation of PPAT honorarium determination that may tend toward unhealthy competition and giving sanction to PPAT violating honorarium provisions

Kata Kunci : Honorarium, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kota Yogyakarta

  1. S2-2017-339812-abstract.pdf  
  2. S2-2017-339812-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-339812-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-339812-title.pdf