Laporkan Masalah

KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

MOH. ACHSAN RUMI, Dr. Supriyadi, S.H.,M.Hum

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, serta menemukan dasar pemikiran ditetapkannya Notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Notaris berkaitan dengan ditetapkannya sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, karena penulis bermaksud mencari dasar pemikiran (ratio legis) terhadap peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dari Notaris dan Dosen Fakultas Hukum yang relevan dengan penelitian ini. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan penyajian data secara dekriptif Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar pemikiran (ratio legis) ditetapkannya Notaris sebagai Pihak Pelapor adalah tindak pidana pencucian uang dapat menghambat tercapainya tujuan negara, sehingga Notaris sebagai representasi pemerintah diharapkan ikut terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (landasan filosofis), Notaris seringkali dimanfaatkan atau ikut terlibat dalam pencucian uang, serta beberapa negara sudah memasukkan Notaris sebagai reporting parties (landasan sosiologis), konsekuensi meratifikasi konvensi internasional berupa rekomendasi Financial Asking Task Force serta UNCAC, serta merupakan amanah pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (landasan yuridis). Perlindungan Hukum bagi Notaris selaku Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, adalah Perlindungan Karena Jaminan Undang-Undang, Perlindungan Karena Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Perlindungan Khusus Oleh Negara.

This research was aimed to know, analyze and find the rationale of the determination Notary as Reporting Parties in the prevention and eradication of the money laundering crime, to know the legal protection to Notary based on the determination as Reporting Parties in the prevention and eradication of the money laundering crime. The type of this research used normative legal research, because the author would like to find the rationale or the ratio legis of the legislation. Data used in this research consist of primary and secondary data. Secondary data are collected by study of literatures, while primary data are collected by interview. The resource person of the interview are Notary and the Lecturer at the faculty of law who relevant with this research. Based on the results and the study can be concluded that the (ratio legis) of the determination Notary as Reporting Parties in the prevention and eradication of the money laundering crime, that money laundering can inhibit the achievement of state objectives, so that the Notary as a government representation is expected to be involved in efforts to prevent and eradicate money laundering (philosophical foundation), Notary are often used or involved in money laundering, and some countries have included Notary as reporting parties (sosiological foundation), the consequences of ratifying international conventions that the recommendation of Financial Asking Task Force and UNCAC, and the mandate of Article 17 paragraph (2) of Act Number 8 in 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering Crime (juridical foundation). Legal protection for Notary as Reporting Parties in the prevention and eradication of the money laundering crime are: The Protection Because of the Act Guarantee, The Protection Because Implementing the Obligations of Act Number 8 in 2010 on the prevention and eradication of the money laundering crime, and the Special Protection by the State.

Kata Kunci : Notaris, Pihak Pelapor, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  1. S2-2017-387903-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387903-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387903-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387903-title.pdf