Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 13/SEOJK.07/2014 TENTANG PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT DI PERBANKAN DI KOTA YOGYAKARTA DAN KABUPATEN SLEMAN

YUNITA CANDRA DEVI, Dwi Haryati, S.H, M.H

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang perjanjian baku dalam perjanjian kredit di perbankan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, beserta pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam penerapan peraturan tersebut, terutama penerapan asas keseimbangan dan kewajaran. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan jenis penelitian berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Cara pengumpulan data dalam penelitian kepustakaan menggunakan tehnik studi dokumen sedangkan cara dan alat pengumpulan data dalam penelitian lapangan dengan wawancara dengan pedoman wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif, hasil penelitian menjadi suatu uraian yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu suatu uraian yang menggambarkan permasalahan serta semacamnya secara jelas dan lengkap berdasarkan data-data yang diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih ditemukan klausula dalam perjanjian kredit bank yang dinilai belum sesuai dengan asas keseimbangan dan kewajaran sebagaimana tertuang dalam SE OJK tentang perjanjian baku. Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas penerapan SE OJK tentang perjanjian baku terkait penerapan asas keseimbangan dan kewajaran dilakukan melalui pemeriksaan onsite yang dilakukan 1 (satu) tahun sekali, namun pengawasan terhadap penerapan asas keseimbangan dan kewajaran belum secara khusus dilaksanakan, dalam SE OJK tentang perjanjian baku belum diatur secara tegas tentang jenis sanksi yang akan dikenakan kepada bank yang melanggar ketentuan SE OJK tentang perjanjian baku, penerapan sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan SEOJK tentang perjanjian baku yaitu berdasarkan judgement pengawas dengan mempertimbangkan signifikansi pelanggaran.

This study aims to analyze the implementation of Circular of Financial Services Authority (SE OJK) Number 13 / SEOJK.07 / 2014 concerning standard agreement in credit agreement in banking in Kota Yogyakarta and Sleman Regency, along with supervision conducted by the Financial Services Authority in implementing the regulation , Especially the application of the principle of equilibrium and fairness. The nature of research used in this study is juridical empirical, with the type of research in the form of literature research and field research. Methods of data collection in library research using document study techniques while how and data collection tools in field research with interviews with interview guidelines. The data obtained were analyzed by qualitative method, the result of the research into a descriptive qualitative description is a description that describes the problems and the like clearly and completely based on the data obtained. The results of this study indicate that the clauses are still found in the credit agreement of banks that are considered not in accordance with the principle of equilibrium and fairness as contained in SE OJK about the standard agreement. Supervision conducted by the Financial Services Authority for the implementation of SE OJK concerning the standard agreement relating to the application of the principle of fairness and fairness is done through onsite inspection conducted once every year, but the supervision on the application of the principle of equilibrium and fairness has not been specifically implemented in SE OJK The standard agreement has not been set explicitly about the types of sanctions to be imposed on banks that violate the provisions of the SE OJK on standard agreements, the implementation of sanctions for banks in violation of SEOJK provisions concerning the standard agreement that is based on the judgment of the supervisor by considering the significance of the violation.

Kata Kunci : Surat Edaran OJK, Perjanjian Baku, Perjanjian Kredit/OJK Rules, Standard Agreement, Credit Agreement.

  1. S2-2017-340196-abstract.pdf  
  2. S2-2017-340196-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-340196-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-340196-title.pdf