Laporkan Masalah

Penataan Desa dan Desa Adat di Bali Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

DESAK MADE WINDA R, Andi Sandi Antonius T. T., S.H., LL.M.

2017 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa permasalahan bagi eksistensi desa dan desa adat di Bali, terutama berkaitan dengan konsep desa terintegrasi dalam penjelasan Pasal 6 dan syarat pembentukan desa yang terlalu spesifik dalam Pasal 8. Undang-undang ini dianggap mencederai keunikan desa di Bali yang memiliki dua jenis desa yaitu desa dinas sebagai desa dan desa pakraman sebagai desa adat, dimana kedua jenis desa ini menunjukkan adanya konsep desa koeksistensi di Bali. Baik desa dinas maupun desa pakraman memiliki kewenangan dan kelembagaan serta syarat pembentukan desanya masing-masing, sekalipun dari segi wilayah terdapat satu atau beberapa bagian wilayah yang sama yang dimiliki oleh kedua jenis desa. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat diketahui bahwa pasca diberlakukan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum mampu memberikan perubahan terhadap penataan desa di Bali. Walaupun undang-undang ini memiliki potensi yang besar untuk menguatkan kedudukan desa pakraman sebagai desa adat di Bali, namun hal tersebut belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Bali. Salah satu alasannya ialah karena belum adanya regulasi lebih lanjut yang mengatur mengenai penataan desa, di samping juga belum adanya kesiapan dari desa pakraman untuk ditetapkan menjadi desa adat dalam perspektif Undang-Undang Desa ini.

Act Number 6 of 2014 on Village is trusted contain threats for the existence of Balinese modern and traditional village, related to the integrated village concept in the explanation of Article 6 and a very specific requirement of the village formation in Article 8. This act is considered harming the uniqueness of village in Bali which has two different types of village, modern village and traditional village, where these types of village indicate that the coexistence village concept is used in Bali. Both of these types of village have their own authority and institutional, with different requirement of their village formation, even though in some village between modern and traditional village, they have similar territories. By using normative law research, the results are after the Act Number 6 of 2014 on Village established, this act is unable to influence the village arrangement in Bali yet. Although this act has a huge potential to strengthening the position of traditional village in Bali, the Local Government of Bali decided not to take advantage of it yet. The reason is because there is no further regulation about it yet, while also in the other hand, the Balinese traditional village is not ready yet to meet the requirement of the traditional village in the perspective of the act.

Kata Kunci : Penataan desa, desa dinas, desa pakraman, desa terintegrasi, desa koeksistensi / village arrangement, Balinese modern village, Balinese traditional village, integrated village, coexistence village.

  1. S2-2017-371865-abstract.pdf  
  2. S2-2017-371865-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-371865-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-371865-title.pdf