PENERAPAN ASAS SOLVABILITAS DALAM KAITAN DENGAN KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI (STUDI PUTUSAN PAILIT PADA PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 408K/PDT.SUS-PAILIT/2015)
ANDRY RUIDA HASI, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2017 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis konsep solvabilitas dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan serta alasan terkait penerapan asas solvabilitas dalam penyelesaian permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Wawancara dilakukan dengan Hakim Niaga dan Advokat Kepailitan. data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen serta didukung wawancara dengan narasumber. Hasil dan pembahasan penelitian ini adalah Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak secara tegas menganut konsep solvabilitas. Hal ini terlihat dari tidak adanya pasal-pasal yang mengatur mengenai solvabilitas. Konsep solvabilitas secara tersirat terkandung dalam makna asas kelangsungan usaha dan asas kemanfaatan, di mana asas kelangsungan usaha dan asas kemanfaatan secara tegas disebutkan dalam undang-undang. Keberadaan konsep solvabilitas juga dapat terlihat dalam proses perdamaian, baik itu perdamaian dalam kepailitan maupun perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Asas solvabilitas diterapkan dalam Putusan Pailit Nomor 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 terhadap perusahaan Asuransi BAJ karena pada dasarnya persyaratan pailit sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Solvabilitas diterapkan sebagai penguat, mengingat bahwa debitor adalah sebuah perusahaan asuransi. Solvabilitas perusahaan asuransi ditafsirkan termasuk kategori utang yang muncul karena undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6. Ketidakmampuan memenuhi batas tingkat solvabilitas perusahaan asuransi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 424/KMK.06/2003.
This study was performed to: (1) Determine and analyze solvability principle of the Law of Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation in terms of bankruptcy of insurance company; (2) Determine and analyze the basis of consideration and reason for the implementation of solvability principle in settling bankruptcy request on insurance company. This is a normative legal law supported by interview. The interview was performed with Commercial Judge and Bankruptcy Lawyer. The data was secondary data of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data was collected by documentation using documentation study tool and supported by interview with sources. The result of this study was the Law of Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation doesn’t firmly follow solvability concept. This is shown by the lack of article regulating solvability. However, the concept of solvability is implied in the definitions of the principles of business continuity and expediency which are explicitly mentioned in the law. The existence of the concept of solvability is also seen in reconciliation process, whether reconciliation in bankruptcy or suspension of debt payment obligation. The principle of solvability is implemented in the Bankruptcy Decision Number 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 on BAJ Insurance Company because essentially bankruptcy requirements as regulated in Article 2 clause (1) were met. Solvability is implemented to reinforce, considering the debtor is an insurance company. Solvability of insurance company is interpreted to be included in the category of debt occurring due to the law as referred to in Article 1 number 6. Inability to meet the solvability level of insurance company violates Government Regulation Number 81 of 2008 and the Decision of Minister of Finance of Republic of Indonesia Number 424/KMK.06/2003.
Kata Kunci : Bancruptcy, Insurance Company, Solvability