Laporkan Masalah

ASAS KEPENTINGAN NASIONAL DALAM PERDAGANGAN LUAR NEGERI TERHADAP PERDAGANGAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TETANG PERDAGANGAN DALAM KONTEKS MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) 2015

Inggit Suci Pratiwi, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M

2017 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan Penelitian ini yaitu: 1). mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perdagangan bebas barang dalam MEA 2015, 2). mengetahui dan menganalisis ruang lingkup kebijakan perdagangan luar negeri menurut UU Perdagangan, 3). mengetahui dan menganalisis asas kepentingan nasional dalam perdagangan luar negeri terhadap perdagangan barang menurut UU Perdagangan dalam menghadapi MEA 2015. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan wawancara. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Cetak Biru MEA, adapun bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal ilmiah. Sedangkan data primer diperoleh dengan wawancara di Kantor Kementerian Perdagangan, adapun responden dalam penelitian ini yaitu Bapak Bona Kusuma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1).Perdagangan bebas barang dalam MEA 2015 dilaksanakan melalui pembentukan pasar tunggal dan basis produksi dengan penghapusan hambatan tarif dan penghapusan hambatan non tarif. Penghapusan hambatan tarif dilakukan melalui Skema CEPT Agreement. Penghapusan hambatan non tarif dilakukan melalui Cetak Biru MEA. 2).Pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Pemerintah melalui lembaga yang berwenang dapat melakukan pengendalian terhadap perdagangan Luar Negeri. Pengendalian terhadap perdagangan Luar Negeri diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) UU Perdagangan yang meliputi: perizinan, standar, serta pelarangan dan pembatasan. 3).Pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Perdagangan yaitu dalam Pasal 2(a) menjunjung tinggi Asas Kepentingan Nasional. Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan tumbuhan, dan lingkungan hidup. Perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif perdagangan luar negeri dapat dilakukan pemerintah dengan safeguard, antidumping dan countervailing.

The purposes of this research: 1) To comprehend and analyze the implementation of free goods trading in AEC 2015. 2) To comprehend and analyze the scope of foreign trade policy under Law of Republic Indonesia Number 7 Years 2014 Concerning Trade. 3) To comprehend and analyze national interest in foreign trade towards goods trade according to Law of The Republic Indonesia Number 7 Years 2014 concerning Trade in facing AEC 2015. This research is a normative research supported by interview. Secondary data consists of primary legal materials in the form of Law No. 7 of 2014 on Trade, and AEC Blueprint, as well as secondary legal materials in the form of books and scientific journals. While the primary data obtained by interview at the Office of the Ministry of Trade, as for respondents in this study is Mr Bona Kusuma. The results of research presents that: 1) Free trade of goods in AEC 2015 is implemented through the establishment of a single market and production base with the elimination of tariff barrier and the elimination of non-tariff barrier. Elimination of tariff barriers is done through the CEPT Agreement Scheme. Elimination of non-tariff barriers is done through AEC Blueprint. 2). The Government regulates foreign trade activities through policies and controls in the field of export and import. Government through authorized institutions may exercise control over foreign trade. Control over foreign trade is regulated in Article 38 Paragraph (1) of the Trade Law which includes: licensing, standards, and restriction and restrictions. 3). Articles in the Trade Law are in Article 2 (a) upholding the National Interest Principle. The Government may limit the Export and Import of Goods for national interest on the grounds of protecting national security or the public interest; And / or To protect the health and safety of humans, animals, fish plants, and the environment. Protection and safeguarding the national interest from the negative effects of foreign trade can be done by government with safeguard, antidumping and countervailing.

Kata Kunci : Asas Kepentingan Nasional, Pergadangan Luar Negeri, MEA 2015

  1. S2-2017-376198-abstract.pdf  
  2. S2-2017-376198-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-376198-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-376198-title.pdf