Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN ALIH DAYA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus : Penggunaan Tenaga Kerja Alih Daya Oleh PT. Artisan Wahyu (Gandaria 8 Office Tower) Dengan PT. Gunung Himun Peratama)

BEATRIX ELISABETH M, Prof. Ari Hermawan, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji hubungan hukum PT. Artisan Wahyu, PT. Gunung Himun Peratama dan pekerja alih daya / outsourcing dalam perjanjian alih daya / outsourcing. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran perjanjian alih daya / outsourcing pada lokasi perusahaan pemberi kerja. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Subyek penelitian adalah perusahaan penyedia tenaga kerja, perusahaan pengguna tenaga kerja alih daya / outsourcing, dan tenaga kerja alih daya / outsourcing. Bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan hukum dalam perjanjian alih daya / outsourcing antara PT. Artisan Wahyu dengan PT. Gunung Himun Peratama serta PT. Gunung Himun peratama dengan tenaga kerja alih daya / outsourcing tidak diterapkan sepenuhnya. Kedua, Didalam perjanjian kerja antara PT. Gunung Himun Peratama dengan tenaga kerja alih daya / outsourcing diatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak apabila terdapat perselisihan antara PT. Gunung Himun Peratama dengan tenaga kerja alih daya / outsourcing, akan tetapi dalam prakteknya apabila terjadi pelanggaran maupun perselisihan di lingkungan kerja, PT. Artisan Wahyu akan melaporkan hal tersebut kepada PT. Gunung Himun Peratama sebagai perusahaan yang menyediakan tenaga kerja alih daya / outsourcing, dan apabila sudah ada laporan dari PT Artisan Wahyu, PT. Gunung Himun Peratama akan langsung memberhentikan tenaga kerja alih daya / outsourcing yang bersangkutan tanpa memberi kesempatan terhadap kepada tenaga kerja alih daya / outsourcing dan juga tidak memberikan uang pesangon kepada tenaga kerja alih daya / outsourcing tersebut.

The purpose of this research to know and assess legal relations PT .Artisan Wahyu, PT Gunung Himun Peratama and over power / outsourcing workers in over power / outsourcing agreement.The research also aims to understand and assess dispute resolution mechanisms in case there is over the breach the agreement / outsourcing closer to the company employer. The research is emperical normative research. The subject is companies providing research labor, the company users labor over power / outsourcing, and labor over power / outsourcing. The study used is secondary data collected from literature research and primary data obtained from field research. The data from literature research and the fieldworks analyzed in kualititif The analysis served in a descriptive. The result of this research reveals: first, the legal relation in agreement over / outsourcing resources between PT. Artisan Wahyu with PT. Gunung Himun Peratama and PT. Gunung Himun Peratama with labor over / resources outsourcing not fully implemented. Second, inside work agreement between PT. Gunung Himun Peratama with labor over / outsourcing resources set on dispute resolution mechanisms among both sides if there was strife between PT. Gunung Himun Peratama with labor over / resources outsourcing, however in practice if happened violation or discord in work environment, PT. Artisan Wahyu will report the matter to PT. Gunung Himun Peratama as companies that provide and labor resources / over the outsourcing, and if there have been reports from PT. Artisan Wahyu, PT. Gunung Himun Peratama will directly dismiss labor over / outsourcing resources concerned without giving chances against to labor over / resources outsourcing those and also by not giving money severance to labor over / outsourcing.

Kata Kunci : tenaga kerja alih daya / outsourcing, perjanjian alih daya / outsourcing, penyelesaian sengketa., Labor over power / outsourcing, over power / outsourcing agreement, dispute resolution.

  1. S2-2017-358427-abstract.pdf  
  2. S2-2017-358427-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-358427-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-358427-title.pdf