PERANAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
AYUN KRISTIYANTO,SH., Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumTujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis (1) peranan Hakim Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Berdasarkan PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan (2) pengaturan mengenai Hakim Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di PN Sleman Berdasarkan PERMA No. 1 tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh di PN Sleman. Subjek penelitian terdiri dari satu orang Ketua PN dan wakil Ketua PN, empat orang hakim PN dan empat orang hakim mediator PN. Teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling. Data sekunder dikumpulkan dengan metode dokumentasi dan alat studi dokumen, sedangkan data primer dilakukan dengan cara wawancara dan alat pedoman wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Peranan Hakim Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 adalah a)memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;b)menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak(c)menjelaskan kedudukan dan peranmediator yang netral dan tidak mengambil keputusan,(d)membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak,(e)menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus),(f)menyusun jadwal mediasi bersama para pihak,(g)mengisi formulir jadwal mediasi.(h)memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian; (i) menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas,(j) memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk: 1. menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak; 2. mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan 3. bekerja sama mencapai penyelesaian;, (k)membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian, (l)menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara,(m)menyatakan salah satu atau para pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara; peran hakim mediator tersebut masih belum maksimal dan perlu untuk ditingkatkan serta diberdayakan sehingga lembaga Mediasi bukan sebagai sarana formalitas dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan, Pengaturan tentang Hakim Mediator Dalam penyelesaian sengketa perdata berdasarkan PERMA No. 1 tahun 2016. masih belum cukup untuk memberdayakan lembaga Mediasi di Pengadilan oleh karena itu perlu adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sehingga peran Hakim Mediator dalam penyelesaian perkara perdata lebih jelas dan tegas serta sosialisasi tentang Lembaga Mediasi menjadi masif sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan;
The purpose of this research is (1) To know and analyze the role of Judge of Mediator in Settlement of Civil Dispute in Sleman District Court Based on PERMA No. 1 Tahun 2016 on Court Mediation Procedures. (2) To know the regulation on Mediator Judge in Civil Dispute Settlement at the Sleman District Court Based on PERMA No. 1 Tahun 2016 on Court Mediation Procedures. This research is an empirical normative legal research using secondary data and primary data. Secondary data were obtained from primary, secondary and tertiary legal materials. Primary data obtained in the District Court (PN) Sleman sampling technique that each unit or human does not have the same opportunity to be selected as a sample (Non-Probability Sampling). The subjects were ten persons consisting of one KPN, one representative of KPN, four PN judges, four mediator judges of PN, in Sleman District Court who were the samples of the study site. Technique of sampling of research subject is done by purposive sampling. Secondary data was collected by documentation method and document study tool, while the primary data was done by interview and the tool of interview guidance. Data were analyzed qualitatively. The results of the study and discussion show that the Role of Mediator Judge in the Settlement of Civil Dispute in the Sleman District Court based on the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia (Perma RI) Number 1 Tahun 2016 concerning Mediation Procedure in Courts: a) introduce themselves and give opportunity to the parties to introduce each other self; B) clarify the purpose, purpose, and nature of mediation to the parties (c) explain the position and role of a neutral mediator and make no decision; (d) make the rules of mediation with the parties; (e) explain that the mediator may meet with one (F) preparing a mediation schedule with the parties, (g) filling out a mediation schedule form, (h) allowing parties to address issues and proposals for peace; (I) inventory issues and prioritize discussion on a priority scale, (j) facilitate and encourage parties to: 1. explore and explore the interests of the Parties; 2. seek for the best possible solutions for the Parties; And (3) submit reports on the success, failure and / or non-mediation to the Case Review Judge, (m) declare either one or the other The party does not have good intentions and submits to the Court Judge Reviewer; The role of the mediator judge is still not maximized and needs to be improved and empowered so that the Mediation institution is not a means of formality in Civil Settlement in Court, Mediator Judge Arrangement In the settlement of civildisputes under the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 Tahun 2016 Mediation Procedure in the Courts is still not enough to empower the Mediation Institution in the Court therefore the need for a law that regulates Mediation Procedure in Court so that the role of Judge of Mediator in the settlement of civil case is more clear and firm and socialization about Mediation Institution becomes massive as alternative means Dispute resolution in court;
Kata Kunci : Hakim Mediator, Mediasi, Perma No.1 Tahun 2016