Laporkan Masalah

ANALISIS TRANSISI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2016 DALAM HAL PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DI KABUPATEN BANTUL

OSEZ MOSLEMINOV, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D.

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transisi penerapan Pajak Penghasilan pada Perjanjian Pengikatan Jual beli setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 di Kabupaten Bantul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum dalam penerapan Pajak Penghasilan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan data mengenai transisi, kendala, upaya mengatasi kendala dan kepastian hukum penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Data merupakan hasil wawancara dengan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dan hasil wawancara dengan Notaris Bantul, dan juga Peraturan Perundang-Undangan serta literatur pendukung. Hasil analisis menunjukan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 mulai berlaku tanggal 7 September 2016. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang pembayarannya sebelum tanggal 7 September 2016 dikenakan Pajak Penghasilan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, sedangkan pembayaran pada tanggal 7 September 2016 dan/atau sesudahnya dikenakan Pajak Penghasilan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum tanggal 7 September 2016 dikenakan Pajak Penghasilan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sedangkan perubahan pada tanggal 7 September 2016 dan/atau setelahnya dikenakan Pajak Penghasilan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Kepastian hukum Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 dapat tercapai, dengan tersedia aturan yang diterbitkan oleh negara. Instansi pemerintahan menerapkan aturan hukum secara konsisten dan taat kepadanya. Warga secara prinsipil menyesuaikan prilaku mereka terhadap aturan tersebut. Hakim yang mandiri dan tidak berpihak menerapkan aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum, dan Keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.

This study aims to determine the transition of the application of Income Tax to the Sale and Purchase Agreement after the promulgation of Government Regulation Number 34 Year 2016 in Bantul District. This study aims to determine the legal certainty in the application of Income Tax on Sale and Purchase Agreement in Bantul District. This study uses data on transitions, constraints, efforts to overcome obstacles and legal certainty of the application of Government Regulation No. 34 of 2016. Data used is the result of interviews with Officials Tax Office of Bantul and interviews with Notary in Bantul, as well as Legislation and supporting literature. The analysis show that Government Regulation No. 34 of 2016 entered into force on 7 September 2016. The Sale and Purchase Agreement whose payment prior to September 7, 2016 is subject to Income Tax of Government Regulation Number 48 of 1994, while the payment on September 7, 2016 and/or thereafter is subject to Income Tax Government Regulation Number 34 Year 2016. Changes to the Sale and Purchase Agreement before September 7, 2016 are subject to Income Tax Act No. 7 of 1983, while the changes on September 7, 2016 and/or thereafter are subject to Income Tax Government Regulation Number 34 Year 2016. Legal certainty of Government Regulation Number 34 Year 2016 can be achieved, provided to available rules issued by the state. Government agencies apply the rule of law consistently and obediently to it. Citizens principally adapt their behavior to the rules. Independent and impartial judges apply the law consistently as they resolve legal disputes, and concrete judicial decisions are implemented.

Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kepastian Hukum