Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI BALAI LABORATORIUM KESEHATAN YOGYAKARTA

YANUAR AMIN, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Hukum Kesehatan

Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dalam melakukan upaya kesehatan dalam rangka menegakkan diagnosa melalui pemeriksaan laboratorium. Penelitian ini menganalisis tentang pertanggungjawaban hukum ahli teknologi laboratorium medik dalam pelayanan kesehatan di Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta sesuai dengan kewenangannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada pencarian data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta didukung oleh penelitian lapangan melalui wawancara sehingga diperoleh gambaran yang lengkap tentang permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Ahli teknologi laboratorium medik dalam menjalankan tugas dan profesinya secara prinsip diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik. Pertanggungjawaban hukum ahli teknologi laboratorium medik dapat dibedakan berdasarkan bidang hukum yaitu secara Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara. Pertanggungjawaban secara hukum perdata bersumber pada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Pertanggungjawaban secara hukum pidana akan bersumber terhadap persyaratan untuk dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, bentuk pertanggungjawaban adalah mandiri dan langsung sesuai dengan fungsi sanksi. Sementara pertanggungjawaban secara hukum administrasi negara bersumber dari kewenangan yang diperoleh dan dihubungkan dengan fungsi ahli teknologi laboratorium medik dalam menjalankan profesinya. Kewenangan yang melekat pada fungsi independen dimana ahli teknologi laboratorium medik menjalankan tugasnya berdasarkan kewenangan yang diperolehnya melalui peraturan perundangan-undangan.

Medical Laboratory Technologist is a paramedic who has competence in performing health care to prove the diagnosis through laboratory examination. This study analysed the legal liability of medical laboratory technologist in performing health care at the Centrals Health Laboratory of Yogyakarta in accordance with their authority. The method used in this research was analytical descriptive with normative juridical approach which focused on obtaining secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary law materials supported by field research through interview in order to get complete description of the problem. The result of this study showed that the authority of medical laboratory technologist to carry out duties and profession in principle has been ruled in the Decree of the Health Minister of the Republic of Indonesia number 42 2015 on License and Implementation of the Practice of Medical Laboratory Technologist. The legal liability of a medical laboratory technologist can be distinguished based on the legal fields. They are Civil Law, Criminal Law, and State Administration Law. Legal liability in Civil Law is from unlawful acts or tort. Legal liability in Criminal Law is from the requirements to fulfil legal liability. The form of liability is independent and directly in accordance with the function of sanctions. While the legal liability of State Administration Law is from the authority obtained and associated with the function of medical laboratory technologists in carrying out their profession. The authority is in an independent function in which a medical laboratory technologist performs his duties based on the authority he obtains through legislation.

Kata Kunci : ahli teknologi laboratorium medik, pertanggung jawaban hukum, balai laboratorium kesehatan/medical laboratory technologist, legal liability, the health laboratory


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.