Laporkan Masalah

KEDUDUKAN BURGERLIJK WETBOEK SEBAGAI SALAH SATU SUMBER HUKUM PERDATA DI INDONESIA

MAHBUB, Taufiq El Rahman, SH., M.Hum

2017 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk lebih mengetahui secara mendalam kedudukan BW sebagai salah satu sumber hukum perdata di Indonesia setelah keluarnya SEMA No. 3 tahun 1963, yang menganggap BW bukanlah sebagai undang-undang serta mencabut beberapa pasal di dalam BW serta bagaimana implikasi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 tersebut terhadap putusan-putusan hakim Penelitian ini merupakan penelitian normatif, sehingga metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa BW tetap berlaku sebagai undang-undang dan SEMA No. 3/1963 tidaklah dapat dijadikan dasar bahwa BW tidak berlaku serta surat edaran mahkamah agung tersebut tidak dapat mencabut pasal-pasal di dalam BW. Karena pertama yang dapat mencabut undang-undang adalah undang-undang, kedua kalau BW tidak dianggap lagi sebagai undang-undang maka akan terjadi kekosongan hukum (recht vacuum). BW tetap berlaku sebagai undang-undang selama tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 serta belum ada undang-undang yang mencabutnya, sambil menunggu KitabUndang-undang Hukum Perdata yang dibuat oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia terwujud. Putusan-putusan hakim yang terkait dengan pasal-pasal yang disebutkan di dalam SEMA No. 3/1963 sebagian pasal yang memang tidak digunakan lagi dalam memgambil keputusan namun ini bukan karena pasal itu sudah tidak berlaku lagi namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. SEMA No. 3/1963 ini menjadi pendorong kepada hakim untuk lebih berani untuk mengesampingkan pasal-pasal yang sudah tidak lagi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 serta kepribadian bangsa Indonesia

BurgerlijkWetboek (BW) was a written civil law applicable in Indonesia and one of most important sources of civil law in Indonesia. BW is a product of Dutch civil law applied based on concordance principle; it means a law is applicable in (Dutch) colony as it is applicable in the colonizer country. After Indonesia attained its freedom, WB was still applicable in Indonesia based on Article II of Transitional Provisions of 1945 Constitution. But, in later development, BW was deemed no longer appropriate for legal needs in Indonesia and several laws appeared to abrogate several articles of BW. Later, 5 September 1963, The Supreme Court issued Announcement Letter stating that BW was no longer applicable as Legal Code (Wetboek) but only as Code of Law (rechtboek) and abrogate several articles in BW. This letter provoked controversy among legal experts. They saw that the Announcement Letter can not abrogate articles of BW. This research aims to gain deeper knowledge about the status and position of BW as one of sources of Indonesia civil law after the issuance of Announcement Letter of Supreme Court (SEMA) No. 3/1963, stating that BW was not a law and abrogating its articles, and about implications of the letter to rulings of the judges. After conducting the research, it can be concluded that BW is still applicable as law and SEMA No. 3/1963 can not be a legal base to state that BW was no longer applicable; the letter also can not abrogate articles of BW. There two reasons. The first, only a law can abrogate another law. The second, if BW was no longer seen as a law, there will be a vacuum of regulation (recht vacuum). While waiting new Civil Law Code to be completed by Indonesian government and parliament, BW is still applicable as a law, as long as it is not in contradiction to the Pancasila and 1945 Constitution and not abrogated by any law. In making rulings, in practice, the judges did not use articles abrogated in SEMA No. 3/1963. But this is not because those articles are no longer applicable, but because those are no longer appropriate for present Indonesian society. SEMA No. 3/1963 only serves to motivate the judges to put aside articles no longer appropriate for society and in contradiction to the Pancasila, 1945 Constitution, and national identity.

Kata Kunci : Keywords: BurgerlijkWetboek, civil law, source of law

  1. S2-2017-308398-abstract.pdf  
  2. S2-2017-308398-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-308398-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-308398-title.pdf