Laporkan Masalah

ANALISIS DASAR KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

EFRIZA, Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang dasar kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi serta mengkaji formulasi pengaturan kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari studi literatur mengenai peraturan perundangan terkait. Sedangkan data sekunder didapatkan dari penelitian literatur mengenai berbagai macam penjelasan yang terikat dengan data primer. Hasil dari penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif dan penyajian penelitian dilakukan secara deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian adalah sebagai berikut : Pertama, Penunutut Umum dalam ketentuan Pasal 76 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU) adalah Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kajian kewenangan maka Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan atribusi. Kedua, untuk menghindari perbedaan penafsiran, maka pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakaukan penuntutan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi, perlu diformulasikan secara eksplisit ke dalam BAB Penuntutan Pasal 76 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU), dengan menyebutkan bahwa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi adalah penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dangan Penjelasan Pasal 76 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU) Penuntut Umum Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana korupsin ya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

This research was purposed to analizing the authorities of Corruption Eradiction Commission (KPK) in order to money laundering prosecution as the result of corruption and also to analizing the formulation of the Corruption Eradiction Commission's authorities law in order to money laundering prosecution as the result of corruption. This research was done by normative yuridical research method. The data used in this study consisted of primary data and secondary data. The primary data obtained from literatur study about the related laws. While the secondary data obtained from the literature research about any explanation which related with primary data. The results of the study are analyzed in descriptive qualitative and the research was presented in descriptive analist. The conclusions of this research was: first, the general prosecutor in the article 76 Law No. 8/2010 (TPPU Law) was the KPK general prosecutor in condition that the money laundering from the corruption which held by Corruption Eradiction Commision (KPK). In the explanation of authorities, then the Money Laundering Prosecution which held by General Prosecutor in Corruption Eradiction Commission (KPK) was an authorityy of attribution. Second, to avoiding the differences of interpretation, then the rules of Corruption Eradiction Commision (KPK) authorites in money laundering prosecution needed to be formulating explicitely into Prosecutions PART in article 76 Law No. 8/2010 (TPPU Law), by mention that The General Prosecutor of the money laundering from the corruption was the General Prosecutor of the Corruption Eradiction Commision (KPK). By the explanation of article 76 Law No. 8/2010 (TPPU Law), The General Prosecutor of Corruption Eradiction Commision (KPK) in doing money laundering prosecution, if the corruption was handled by Corruption Eradiction Commision (KPK).

Kata Kunci : KPK, Prosecution, Money Laundering, Corruption.

  1. S2-2017-338645-abstract.pdf  
  2. S2-2017-338645-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-338645-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-338645-title.pdf