Laporkan Masalah

PERJANJIAN DENGAN PIHAK LUAR NEGERI TERKAIT HAK SIAR EKSLUSIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI TERHADAP PUTUSAN KPPU NO.199 PK/PDT.SUS/2011)

ADI PRANAWIRA, Dr. Anna Maria Tri Anggraini, S.H., M.H.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjian terkait HAKI yang dikecualikan menurut Pasal 50 huruf b dan menganalisis penetapan Pasal 16 atas Putusan No. 119 PK/Pdt.Sus/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder (penelitian pustaka) dan data primer (penelitian lapangan) dengan mencari di DPR RI rumusan rancangan UU 5/1999 (memori van toelichting) ini. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yakni dianalisis dengan menguraikan dan menghubungkan antara data yang satu dengan data yang lain secara keseluruhan sehingga akan diperoleh jawaban atas rumusan masalah dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Majelis Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) dengan perkara No. 03/KPPU-L/2008, menyatakan ESS dan AAMN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU 5/1999 . Menurut Tim Pemeriksa AAMN merupakan pelaku usaha berdasarkan Single Economic Entity Doktrin dari Astro All Asian Networks (AAMN), Astro All Multimedia Networks (AAMN) dan PT. Direct Vision (PTDV) yang melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum Indonesia melalui wadah PTDV. ESS dan AAMN melakukan upaya hukum mulai dari mengajukan keberatan, kasasi, dan peninjauan kembali. hal yang menarik dalam kasus ini ketika Putusan Peninjauan Kembali No. 119 PK/PDT.Sus/2011 menyatakan bahwa ESS dan AAMN tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 16 UU 5/199, didalam pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali bahwa Heads of Agreement antara ESS dan AAMN tidak terbukti mengandung ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;Penerapan Single Economy Entity terhadap AAMN tidak terpenuhi yaitu terdapatnya afiliasi antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain didasarkan pada kepemilikan saham secara penuh atau kewenangan untuk mengendalikan arah kebijakan secara efektif di pasar;Terdapat pengecualian secara absolut terkait HAKI pada Pasal 50 huruf b mengenai hak siar termasuk hak terkait dalam hak cipta.

This study aims to determine the agreement related to Intellectual Property Rights which excluded under Article 50 letter b and to analize the decree of Article 16 againts the court decision No. 119/PK/Pdt.Sus/2011 which has legally binding. This study using a normative juridical approach which conducted by examining of secondary data (literature) and primary data (fieldwork) by research at The House of Representative House of the Republic Indonesia namely in the draft of Indonesian Law No. 5/1999. All data was analyzed using qualitative methods which are analyzed by describing and linking of data againts each other overall data, thus would be obtained by the answers to the problem in this study. Based on the research, the Law Concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair (KPPU) with case No. 03/KPPU-L/2008, stating ESS and AAMN proven legally and convincingly violating Article 16 of Law No. 5/1999. According to the Investigation Team AAMN are businesses based on Single Economic Entity Doctrine of Astro All Asian Networks (AAMN), Astro All Multimedia Networks (AAMN) and PT. Direct Vision (PTDV) conducting business in the jurisdiction of Indonesia through using PT|DV. ESS and AAMN pursuing a legal effort from appeal, cassation, and judicial review. The interesting things in this case is when the Judicial review decision No.199 PK/Pdt.Sus/2011 stated that the ESS and AAMN not proven to violate the provisions of Article 16 of Indonesian Law No.5/1999, in consideration of the judges reconsideration that the Heads of Agreement between ESS and AAMN not proven to contain provisions which may result in monopoly and business competition unhealty; Implementation of Single Economy Entity againts AAMN not fulfilled and that the presence of affiliation between the businesses with other businesses based on share of ownership in full authority to control the direction of policy and effectively in the marketplace; There is an exception in absolute terms related to intellectual property rights in Article 50 letter b regarding broadcasting rights including the copyright.

Kata Kunci : Perjanjian Pihak Luar Negeri, Hak Siar Eksklusif, Persaingan Usaha, Hak Kekayaan Intelektual., Agreement of Overseas Parties, Exclusive Broadcasting Rights, Unfair Business, Intellectual Property Rights.

  1. S2-2017-374307-abstract.pdf  
  2. S2-2017-374307-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-374307-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-374307-title.pdf