Laporkan Masalah

ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAN PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG TAK TERTAGIH PADA SEKTOR PERBANKAN (STUDI PADA PERUSAHAAN DAERAH BPR BANK KLATEN)

YUNIATI ANNA PRATIWI, Prof. Indra Bastian, MBA., CMA., Ak., CA.

2017 | Tesis | S2 Akuntansi

Dalam rangka melakukan mitigasi risiko atas kerugian yang mungkin timbul akibat tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan, maka BPR diwajibkan membentuk dana cadangan atas aktiva produktif. Selain itu, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, BPR juga dapat melakukan hapus buku atas pinjaman atau kredit yang diberikan berdasarkan lama tunggakan dan tingkat kolek-tibilitasnya. Namun pada kenyataannya, pembentukan dana cadangan dan pengha-pusbukuan piutang tak tertagih oleh BPR menimbulkan permasalahan dan perbedaan penafsiran antara industri perbankan dan aparat pajak. Polemik tersebut terjadi pada Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten. Dari hasil pemeriksaan pajak tahun 2015, dilakukan koreksi fiskal karena BPR terlalu tinggi membebankan biaya penghapusan piutang dan tidak terpenuhinya persyaratan Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Analisis data dilakukan dengan menggabungkan dan membandingkan hasil analisis wawancara dan dokumentasi. Analisis wawancara dilakukan terhadap hasil transkripsi wawancara yang dilakukan terhadap partisi-pan terkait koreksi fiskal atas pembentukan dana cadangan dan penghapubukuan piutang tak tertagih. Selain itu, analisis dokumen dilakukan terhadap doku-men-dokumen yang terkait topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan penafsiran terkait pembentukan dana cadangan dan penghapusbukuan piutang tak tertagih BPR di antara peraturan perbankan dengan UU PPh dan peraturan pelaksananya. Fiskus tidak mengakui piutang tak tertagih bank yang telah dihapusbukukan secara akuntansi namun belum memenuhi penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih secara fiskal. Dengan tidak diakuinya keberadaan piutang tersebut, pencadangan yang sebelumnya dibentuk untuk piutang tersebut akan dikoreksi. Hasil perolehan informasi melalui wawancara juga menunjukkan bahwa permasalahan-permasalahan yang menyebabkan timbulnya sengketa pajak di antara BPR dan kantor pajak terkait koreksi fiskal atas penghapusbukuan piutang tak tertagih, di antaranya pemanfaatan fasilitas konsultasi KPP belum maksimal; perbedaan penafsiran diantara aparat pajak terkait penerapan ketentuan yang berlaku; serta perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dan fiskus terhadap peraturan perpajakan. Penelitian ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan atau polemik yang masih terjadi antara Wajib Pajak BPR dengan aparat pajak terkait penentuan penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat dikurang-kan sebagai biaya serta pengakuan piutang tak tertagih untuk meminimalisasi timbulnya sengketa pajak. Selanjutnya, penelitian juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan dan alternatif solusi yang lebih sesuai.

In order to mitigate the risks of possible losses arising from uncollectible loans, BPR are required to establish loan loss provision. In addition, based on Bank Indonesia Regulation, BPR may also write-off bad debts based on the length of arrears and their collectability. In fact, however, the establishment loan loss provision and the write-off bad debtsmakes problems and differences of interpretation between banking industry and tax authorities. The polemic happened to the regional company of BPR Bank Klaten. From the results of the tax audit in 2015, fiscal correction is made because the BPR is too high to charge the cost of write-off receivables and not fulfill the requirements of article 6 paragraph 1 letter h of the Income Tax Law. Upon correction, BPRapply objection against the SKPKB PPh which has been issued. This research uses qualitative approach and case study method. Data analysis was performed by combining and comparing the results of interview and documentation analysis. Interview analysis was conducted on the transcription result of participant interviews related to the fiscal correction for loan loss provision and write off bad debts. Meanwhile, document analysis is conducted on documents related to the research topic. The result of the research shows the difference of interpretation related to loan loss provision and write-off bad debts between banking regulation with the Income Tax Law and its implementing regulations. Tax authorities does not recognize the bad debts of banks that have been written off in accounting but has not fulfilled the write-off that are clearly not recoverable on a fiscal basis. With the unrecognized existence of the receivables, the previously set up loan loss provision will be corrected. The results of information acquisition through interviews also show that the problems causing tax disputes between BPR and tax office relating to fiscal correction on the write-off of bad debtsamong tax payer and tax authorities are tax payer less utilize the facilities of KPP consulting services; differences of interpretation among tax authorities relating to the application of prevailing regulations; as well as differences in interpretation between taxpayers and tax authorities on tax laws. This research is expected to help solve the problems or polemic that still occur among taxpayers (BPR) and tax authorities related to the determination of for loan loss provision and write off bad debts that can be deducted as expenses to minimize the occurrence of tax disputes. Furthermore, the research is also expected to provide input to relevant parties in the formulation of policies and alternative solutions more appropriate.

Kata Kunci : Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), penghapusbukuan, piutang tak tertagih, koreksi fiskal

  1. S2-2017-391703-abstract.pdf  
  2. S2-2017-391703-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-391703-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-391703-title.pdf