PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ISLAM DI KRAPYAK, BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ANNISA GILANG R, Dr. Agus Sudaryanto, S.H, M.Si
2017 | Tesis | S2 KenotariatanTesis ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta warisan di kalangan masyarakat Islam Krapyak, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga untuk mengetahui alasan-alasan yang di pilih masyarakat Islam Krapyak, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menjalankan proses pembagian harta warisan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan narasumber yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria dari responden yaitu penduduk Krapyak yang beragama Islam, pernah mengalami proses pembagian harta warisan, dan berpekerjaan sebagai PNS, wiraswasta, atau pegawai swasta. Kriteria narasumber ialah merupakan Dosen Hukum Islam atau Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang telah mengajar lebih dari 5 tahun. Data sekunder diperoleh dengan jalan penelitian kepustakaan dimana mengkaji dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang sudah terkumpul dianalisa dengan metode kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana menggambarkan apa yang terjadi di lokasi penelitian bukan memaparkan apa yang seharusnya. Berdasarkan penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, yaitu Krapyak yang terkenal dengan julukan kota santri meskipun penduduknya mayoritas beragama Islam dalam membagi harta warisan dominan mengunakan Hukum Waris Adat dibandingkan Hukum Waris Islam, masyarakat Krapyak sebenarnya mengakui bahwa ketentuan yang terbaik mengenai pembagian harta warisan dengan menggunakan Hukum Waris Islam namun karena sulitnya penerapan dan kurang pahamnya menghitung bagian yang diperoleh ahli waris membuat masyarakat memilih menggunakan Hukum Waris Adat, dan alasan masyarakat Krapyak menggunakan Hukum Waris Adat adalah atas dasar keadilan serta mengikuti kebiasaan yang ada disekitar.
This thesis aimed to know the practice of dividing distributable estate among Islamic community in Krapyak, Bantul, Special Region of Yogyakarta and to know the reasons chosen by Islamic community in Krapyak, Bantul, Special Region of Yogyakarta in carrying out the process of dividing distributable estate. This research was an empirical juridical research using primary and secondary data. The primary data were obtained through field research by interviewing the respondents and the resource persons who met the predefined criteria. The criteria of the respondents were Krapyak people who are Moslems have experience in the process of dividing distributable estate, and; work as civil servants, entrepreneurs, or private employees. The criterion of the resource persons was Lecturers of Islamic Law or Lecturers of Customary Law of Faculty of Law, Gadjah Mada University who have been teaching for more than 5 years. The secondary data were obtained through literature research by studying primary law materials, secondary law materials, and tertiary law materials. The collected data analyzed by using qualitative method. This research was descriptive which is describing what happened in the research location rather than exposing what should be. Based on the research, some conclusions were drawn as follow: Krapyak, which is famous for its epithet the city of Moslem students, although most of the population are Moslems, the people of the city prefer to use customary inheritance law rather than Islamic inheritance law in dividing distributable estate the people of Krapyak acknowledge that the best provision on the division of distributable estate is to use Islamic inheritance law, but the difficulty of the implementation and the lack of understanding to calculate the part obtained by the heirs makes the community choose to use customary inheritance law, and the reason of the people of Krapyak use customary inheritance law is on the basis of justice and follow the existing custom.
Kata Kunci : Masyarakat Islam Krapyak, Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam