Pelaksanaan Kelangsungan Usaha (On Going Concern) Dalam Kepailitan PT Benangsari Indahtexindo
EVA SYAHIDAH, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTAPenelitian ini bertujuan, pertama, untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan Tim Kurator PT Benangsari Indahtexindo yang tetap melangsungkan usaha Debitor Pailit dengan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kedua, untuk menganalisis kesesuaian pelaksanaan kelangsungan usaha dalam kepailitan PT Benangsari Indahtexindo dengan UU No. 37 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dengan responden. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder sebagai data utama dan didukung wawancara dengan responden. Cara dan alat pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, sedangkan wawancara dilakukan dengan semi terstruktur terhadap responden. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama, pertimbangan-pertimbangan Tim Kurator PT Benangsari Indahtexindo telah sesuai dengan asas kelangsungan usaha yang terkandung dalam Penjelasan Umum UU No. 37 Tahun 2004, karena dasar pertimbangan Kurator tetap melangsungkan usaha Debitor adalah usaha Debitor yang dinilai Kurator masih prospektif untuk dilanjutkan. Apabila usaha Debitor Pailit dihentikan dan aset nya langsung dijual, maka nilai ekonomisnya tidak lebih tinggi dibandingkan apabila usaha Debitor Pailit tetap dilanjutkan. Kelanjutan usaha Debitor Pailit tersebut akan sangat menguntungkan bagi harta pailit karena dengan dilanjutkannya usaha Debitor Pailit dimungkinkan nilai harta pailit akan naik. Kedua, pelaksanaan kelangsungan usaha PT Benangsari Indahtexindo belum sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004. Adapun ketidaksesuaian pelaksanaan kelangsungan usaha dalam kepailitan PT Benangsari Indahtexindo dengan UU No. 37 Tahun 2004, adalah: (1) tidak diangkatnya panitia kreditor dan Hakim Pengawas tidak menawarkan untuk dibentuk panitia kreditor; (2) tidak adanya izin Hakim Pengawas secara tertulis berupa penetapan yang menyatakan Kurator dapat melanjutkan usaha debitor pailit, adapun izin hakim pengawas hanya dalam bentuk lisan; dan (3) berita acara mengenai usulan kelangsungan usaha debitor pailit tidak memuat suara yang dikeluarkan oleh masing-masing kreditor yang hadir dalam rapat dan hasil pemungutan suara.
The present research has the objectives: firstly, to analyze the conformity in the consideration made by Curator Team at PT Benangsari Indahtexindo to carry on the business of Bankrupt Debtor and the Law no. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment Obligation (PKPU). Secondly, to analyze the conformity between business implementation in PT. Benangsari Indahtexindo and Law no. 37 of 2004. This research used normative legal approach method, supported by respondents. The secondary data sources were employed as the main data, and supported by the respondents. Secondary data collection and method were done using documentation method with document study tools, whilst the semi-structured interview was conducted to the respondents. The data analysis was done qualitatively. The results are: firstly, the consideration of Curator Team at PT Benangsari Indahtexindo are already in conformity with the on going concern principles as contained in the General Explanation of Law no. 37 of 2004 since the curator's consideration to keep running the Debtor's business is that the Debtor's business which is assessed the Curator still has some prospects to establish. If the bankrupt debtor's business is suspended and its assets are directly sold, then its economic value will be no higher than the on going concern of the bankrupt debtor. The bankrupt debtor's on going concern will be highly beneficial for bankrupt property it is so because with the Bankrupt debtor's on going concern, there is a possibility of rising value of bankrupt property. Secondly, the PT Benangsari Indahtexindo's ongoing concern is not in conformity with Law no. 37 of 2004. The non-conformities of business continuation under the bankruptcy of PT Benangsari Indahtexindo with Law no. 37 of 2004 are: (1) the non-appointment of the creditor committee, and Supervisory Judge who does not offer formation of a creditor committee; (2) there is no written permission of the Supervisory Judge which stipulates that the Curator may conduct the bankrupt debtor's on going concern, while the Supervisory Judge's permission is only found in oral form; and (3) news event on proposal for the bankrupt debtor's on going concern does not contain the views of each creditor present at the meeting and the voting event.
Kata Kunci : Kelangsungan Usaha (On Going Concern), Kepailitan