PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Kekerasan Fisik Terhadap Istri Dalam Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Lombok Timur, NTB)
SUHEFLIHUSNAINI A, Sri Wiyanti Eddyono, S.H.,LLM (HR), Ph.D
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan mengetahui peluang penyelesaian kasus kekerasan fisik terhadap istri di dalam rumah tangga dengan menggunakan pendekatan restorative justice dalam hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek-praktek penyelesaian kasus kekerasan fisik terhadap istri di kabupaten Lombok Timur, dan sejauhmana pendekatan restorative justice digunakan dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut. Selanjutnya, penelitian ini bermaksud memberikan masukan tentang mekanisme penyelesaian kasus kekerasan fisik terhadap istri dalam rumah tangga di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan data data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, disajikan secara deskriptif-preskriptif, dan metode penarikan kesimpulan dilakukan secara induksi. Hasil penelitian menunjukkan adanya peluang penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice pada perkara kekerasan fisik ringan dalam rumah tangga. Kekerasan seperti ini yang dikategorikan sebagai delik aduan dan berbeda dengan kekerasan fisik berat yang tidak memberikan peluang untuk penyelesaian perkara di luar Pengadilan. Dalam prakteknya, penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice di Lombok Timur dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait kasus (khususnya Kepolisian) dengan maksud memberi kesempatan kepada para pihak untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasusnya ke pengadilan. Salah satu faktor yang melatarbelakangi praktek penyelesaian kasus yang demikian adalah faktor budaya hukum masyarakat yang mengutamakan penyelesaian secara damai dan cenderung menghindari diketahuinya konflik yang terjadi di dalam rumah tangga. Kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang dirasa penting untuk mengakomodir penyelesaian perkara pidana di luar proses pengadilan, khususnya untuk kekerasan kekerasan fisik yang ringan. Hal ini telah dimasukkan di dalam Pasal 153 dan pasal 56 ayat (1) dan (2) RUU KUHP Tahun 2015. Kata Kunci : restorative justice, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik terhadap isteri, budaya hukum, Lombok Timur.
This research aims to seek whether there is a possibility of handling the case of physical violence against wife by using restorative justice approach in the criminal law in Indonesia. This study also investigate the practice of restorative justice in the case of physical violence wife in East Lombok. It also aims to,provide input on the settlement of the case of physical violence against wife in the future. This research is a combination of normative and empirical legal research. The data consists of primary and secondary data. The method to collected primary data is interviews while the secondary data was collected through studying on documents. The research applies qualitative method for analysing data that presented by descriptive-prescriptive. The research finds that there is a chance of settling the case with a restorative justice approach to a case of physical violence against wife if the violence is categorized as non severe violence. This is categorised as a complaint offense. In contrast to severe physical violence against wife, the law does not provide opportunity for settlement outside the court. In practices, in East Lombok, the settlement outside court is common. This is utilised to assist the reconciling between parties (wife and husband) so they do not continute the case as criminal case in front of court. The most significant factor is the legal cultural of society that realise of harmony principle with it prioritizes peaceful and try to avoid outsider notice to family conflict. The future criminal policy needs to provide opportunity for wife to settle case outside the court. The bill of criminal law 2015 has incorporated the restorative justice process in the Article 56 paragraph (1) and (2). Keywords: restorative justice, domestic violence, physical violence against wife, legal culture, East Lombok
Kata Kunci : restorative justice, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik terhadap isteri, budaya hukum, Lombok Timur