Laporkan Masalah

SURAT PEMESANAN BARANG (PURCHASE ORDER/PO) DILIHAT DARI HUKUM PERJANJIAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA

DEBORA, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kedudukan sebuah surat pemesanan barang (purchase order/po) dilihat dari hukum perjanjian dan implikasi yuridisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan norma-norma hukum, khususnya dalam mengkaji surat pemesanan barang (Purchase Order/PO) dilihat dari hukum perjanjian dan implikasi yuridisnya yang kemudian diolah dan dianalisis dengan melakukan penafsiran atau interpretasi bahan-bahan hukum dengan cara berfikir deduktif yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus untuk mendapat kejelasan terhadap suatu kebenaran sehingga memperoleh gambaran yang jelas terkait permasalahan penelitian, yaitu surat pemesanan barang (Purchase Order/PO) dilihat dari hukum perjanjian dan implikasi yuridisnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah PO telah memenuhi klasifikasi sebagai perjanjian dilihat dari Hukum Perjanjian, dan dapat dianggap sebagai perjanjian yang sah dan mengikat para pihak. Sifat konsensual dari jual beli dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa, jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orangorang itu mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya meskipun kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Dalam hal telah tercapainya kesepakatan, maka PO kemudian berlaku sebagai Perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, PO yang dibuat oleh para pihak tersebut dapat dikatakan menjadi sumber hukum formal. PO dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat PO tersebut. Konsekuensi hukumnya tentu masing-masing Pihak yang telah bersepakat harus mentaati hak dan kewajiban dan melakukan isi kesepakatan yang tercantum pada PO. Dalam hal penjual tidak mengirim barang sesuai dengan yang waktu yang ditentukan dalam PO, maka ada dua kemungkinan, yaitu adanya (1) Wanprestasi, tidak mengirim barang karena kesalahannya/kelalaiannya, dan (2) Keadaan Kahar (Force majeure), tidak mengirim barang diluar kesalahannya.

This research aims to determine the classification of Purchase Order as an agreement reviewed from contractual law and its juridicial implication in the event PO classified as an agreement. The research method used is the normative research methods, that is aim to examine and analyze legislation, legal principles and legal norms, particularly in examining the fulfillment of criteria as a valid agreement over a Purchase Order (PO) and its legal consequences. And then processed and analyzed by doing interpretation or interpretation of legal materials by means of deductive thinking i.e. outline conclusions from general to the particular interests to get clarity against a truth so as to obtain a clear picture of the related problems of research, i.e. classification of Purchase Order as an agreement reviewed from contractual law and its juridicial implication. This research concluded that PO has fulfilled the criteria/requirement as an agreement and can legitimately regarded as a legally and binding agreement. Consensual nature of sales and purchase agreement can be reflected from the provisions of Article 1458 Indonesia Civil Code which stated that the sales and purchase agreement is considered to have taken place between the two parties, immediately afterwards the parties has reached or agreed about the goods/material and the price, even though the material/goods has not yet delivered as well as its price has not been paid. In the event that PO has classified as an agreement, then PO performed as a legally and binding agreement and applied as law for the parties. Therefore, the PO that created and agreed by the parties can be assumed as the source of a formal law. The PO can inflict the rights and obligations for the parties. The legal consequences, each party which had been agreed upon the PO shall perform the rights and obligations of the agreement and as agreed on the PO. In the event the seller does not able to deliver the goods in accordance with the time specified in the PO, then there are two possibilities: (1) Default or breach of contract, goods is not delivered due to negligence, and (2) Force Majeure, goods is not delivered due to superior or irresistible force.

Kata Kunci : purchase order, contract, agreement, default/breach of contract, force majeure

  1. S2-2017-358432-abstract.pdf  
  2. S2-2017-358432-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-358432-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-358432-title.pdf