FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENYELAMATAN KREDIT KORPORASI BERMASALAH MELALUI RESTRUKTURISASI KREDIT (STUDI KASUS PADA BANK X DI JAKARTA)
RICO RIZAL BUDIDARMO, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTATujuan penelitian adalah untuk dapat mengindentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi debitur kredit dan menjelaskan upaya bank dalam menyelesaikan kredit bermasalah, mengingat lembaga keuangan dalam hal ini bank menyediakan / menyalurkan dana dalam bentuk kredit dan wajib menjaga kualitas kredit yang diberikan termasuk menyelesaikan kredit jika terjadi permasalahan. Kredit yang disalurkan harus dinilai kualitasnya sehingga kolektibilitas kredit yang baik akan menentukan kesinambungan usaha bank. Pemberian kredit harus dilakukan dengan perencanaan yang matang karena setiap pemberian kredit merupakan kegiatan yang mengandung risiko tinggi terjadinya wanprestasi. Dengan demikian dalam melakukan kegiatan tersebut perbankan wajib selalu memegang prinsip kehati-hatian. Metode penelitian untuk menentukan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya wanprestasi debitur kredit korporasi dan bagaimana upaya bank dalam menyelesaikan kredit dilakukan pada Bank X dengan mengambil sample debitur-debitur bermasalah (Non Performing Loan) dengan cara non random. Data yang diperoleh akan memberikan kesimpulan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan terhadap debitur-debitur bermasalah (Non Performing Loan). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi terhadap perjanjian kredit paling banyak didominasi oleh usaha dan kemampuan membayar yang mengalami penurunan yang disebabkan kondisi ekonomi. Selain daripada itu, tidak sulitnya eksekusi perjanjian kredit atas tindakan yang akan dilakukan oleh Bank dalam hal debitur wanprestasi terhadap perjanjian kredit karena nilai kredit korporasi yang besar. Tindakan bank dalam hal debitur wanprestasi melalui restrukturisasi kredit perlu disampaikan dalam perjanjian kredit agar debitur lebih memonitor kewajibannya, sehingga dampak hukum dari menunggaknya angsuran kredit lebih dipahami oleh debitur.
This study aims to provide an explanation on the consistency and the compliance with the principle of legal certainty of the corporate problem loan on commercial state bank by using loan restructuring techniques. The research methods used is normative research approach. This study aimed to conduct in-depth studies on consistency and compliance with the principle of legal certainty of the corporate problem loan on commercial state banks by using loan restructuring techniques. The approach used in this research is legislation technique or statue approach. While the data processing research done qualitatively (normative-qualitative) and data analysis deductively i.e. by drawing a conclusion by describing the problems of the things that are common to the things that are special. This research concluded that there was consistency on the application of the central bank regulation related with loan classification assessment and loan restructuring which first occurred in 1993. Corporate problem loan restructuring as stipulated in SEBI No. 26/4/BPPP has been in accordance with the current provision issued by new OJK regulations that was substantially consistent one to another. It doesn't have legal binding due to they were only providing guidelines, thus it could not be considered as legal norms. In this regard, the loan restructuring concepts including UU 10 in 1998 are consistently complied with principle of legal certainty. The uncertainty only arises from current economic situations which can be interpreted as a relaxation norm signal, since it has been providing a less stringent pillars which is in substance was contrary to the tighter regulations stipulate the problem loan restructuring regulations.
Kata Kunci : faktor penyebab kredit bermasalah, perjanjian kredit, wanprestasi, restrukturisasi kredit., corporate problem loan variables, loan agreement, loan default, loan restructuring.