Laporkan Masalah

PEMERIKSAAN TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL YANG DIDUGA MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

SITI NAMORAJA HSB, Veri Antoni, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

PEMERIKSAAN TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL YANG DIDUGA MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Oleh Siti Namoraja hasibuan dan Veri Antoni INTISARI Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang mekanisme seharusnya dalam pemeriksaan terhadap notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal yang diduga melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilakukan oleh notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, dengan data sekunder dan primer sebagai sumber data. Data sekunder yang diperoleh diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Metode purposive sampling ditentukan dengan pertimbangan bahwa narasumber tersebut berkaitan erat dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Seharusnya mekanisme pemeriksaan terhadap notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal yang di duga melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal ialah adanya permintaan persetujuan kepada Majelis Kehormatan Notaris oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum dilakukannya pemeriksaan sehingga adanya kesepahaman antara Majelis Kehormatan Notaris dengan Otoritas Jasa keuangan dalam pemeriksaan Notaris yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kedua, upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dilakukan oleh notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal ialah Mendorong Notaris untuk mengikuti training, diklat atau sosialisasi tentang peraturan Pasar Modal, Menyelenggarakan pendidikan dan pemetaan bagi Notaris yang melakukan kegiatan Pasar Modal, serta penyempurnaan/revisi peraturan Notaris di bidang Pasar Modal. Kata Kunci: Pemeriksaan, Notaris, Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan.

THE INVESTIGATION TOWARDS NOTARY WHO PERFORMED ACTIVITIES IN CAPITAL MARKET ALLEGEDLY DOING VIOLATION OF REGULATIONS NUMBER 8 OF 1995 ON CAPITAL MARKET By Siti Namorajahasibuan and Veri Antoni ABSTRACT This research was aimed to know and analyze the should be-mechanism in investigating towards a notary who perform an activity in Capital Market who conduct an violation of regulations Number 8 of 1995 on Capital Market an efforts of Financial Service Authority in preventing the evidence of violation of Regulations Number 8 of 1995 on Capital Market performed by a notary who conducting activities in Capital Market. This was a juridical empirical research due to conducted a field research to obtain a primary data and literature research to obtain a secondary data, then was processed qualitatively and presented descriptively. This research used a sample taking technique by a non-probability sampling method, and sample style used was a purposive sampling in which respondents and informants were determined by a consideration that the respondents and informants were tightly related to the research. Based on the research results, the writer concluded that: firstly, the observation mechanism towards a notary who perform a Capital Market allegedly doing a violation of Regulations Number 8 of 1995 on Capital Market was the existence of an agreement between Notary Honor Assembly and Financial Service Authority in observation of a notary allegedly doing a violation of Regulations Number 8 of 1995 on Capital Market. Secondly, efforts of Financial Service Authority in preventing violation of regulations Number 8 of 1995 on Capital Market performed by a notary who conducting activities in Capital Market was by promoting notary to attend trainings, education and training or socialization on Capital Market regulations, perform mapping for notary who performed Capital Market activities and also perfection/revision of notary regulations in Capital Market field. Keywords: Observation, Notary, Capital Market, Financial Service Authority

Kata Kunci : Pemeriksaan, Notaris, Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan.