Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

YUNITA SARI THIRAYO, Prof.dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc,Ph.D ; Dr.dr.Dwi Handono S, M.Kes

2017 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat

Latar Belakang: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah terhadap pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut. Subjek penelitian meliputi kepala dinas kesehatan, kepala puskesmas, dan tokoh masyarakat (kepala desa). Hasil: Ada perbedaan persepsi dalam implementasi kewenangan pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Kabupaten Banggai Laut. Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dimaksud dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 belum terlaksana secara optimal. Pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan hanya mengacu pada program promosi kesehatan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Laut. Kesimpulan: Kelembagaan atau tim khusus yang menangani pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan belum dibentuk di Kabupaten Banggai Laut. Kurang optimalnya kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di Kabupaten Banggai Laut. Peran pemerintah desa dalam memaksimalkan partisipasi masyarakat dapat mendukung terlaksananya upaya kesehatan dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

Background: Law No. 23 Year 2014 on Regional Government has been established to revise Law No. 32 Year 2004 which is no longer suitable with the current condition, state administration, and the regulation of local government. The content of the law on regional government has made many changes in the organization of the government. One of them is the distribution of regional government affairs to community empowerment in health sector. Purpose: The purpose of this research is to know the authority implementation of regional / municipality government in community empowerment of health sector based on Law No. 23 year 2014 in the Regency of Banggai Laut. Method: This research uses qualitative method. The subject of this research included the head of regional office of Departement of Health, head of Puskesmas (Public Health Center), and head of the villages in the Regency of Banggai Laut. Result: There is a different perception in the authority implementation of local government in community empowerment of the health sector in the Regency of Banggai Laut. Community empowerment in health sector which is purposed by the enclosure of the Law Number 23 of 2014 has not been implemented optimally. The performance of community empowerment only refers to health promotion programs in the Health Department of Banggai Laut Regency. Conclusion: Institutional or specialized teams dealing with community empowerment in health sector have not been established in the Regency of Banggai Laut. Cross-sectoral coordination in the implementation of community empowerment in health sector in Banggai Laut Regency is considered unsufficient. The role of village government in maximizing the community participation could support the implementation of health programs in community empowerment in health sector.

Kata Kunci : Implementasi Kewenangan, Pemberdayaan Masyarakat

  1. S2-2017-388265-abstract.pdf  
  2. S2-2017-388265-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-388265-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-388265-title.pdf