Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS YAYASAN DALAM PERBUATAN HUKUM ZAAKWARNEMING TERHADAP YAYASAN LAIN

SYARIF FATAHILLAH, Antari Innaka, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis mengenai hukum perikatan tentang pertanggungjawaban pengurus yayasan atas perbuatan hukum zaakwarneming yang dilakukan untuk dan atas nama yayasan terhadap yayasan lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh akan diseleksi berdasarkan kualitas, lalu disusun secara sistematis. Selanjutnya, data yang telah diseleksi dan disusun tersebut dikaji dengan metode berfikir deduktif guna mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan kepengurusan yayasan oleh pengurus yayasan harus sesuai dengan prinsip Fiduciary Duty, Itikad Baik, Duty of Skill and Care, Statutory Duty sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Perbuatan hukum zaakwarneming yang dilakukan Pengurus Yayasan Pendidikan Kerja Sama Yogyakarta terhadap Yayasan Pendidikan Kerja Sama tidak merupakan ultra vires atau dengan kata lain tidak melampaui kewenangan pengurus, selain itu perbuatan hukum zaakwarneming tersebut telah memenuhi prinsip Fiduciary Duty, Itikad Baik, Duty of Skill and Care, Statutory Duty sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Maka, segala perbuatan hukum yang dilakukan Pengurus Yayasan Pendidikan Kerja Sama Yogyakarta adalah untuk dan atas nama Yayasan sebagai badan hukum, sehingga Pengurus Yayasan Pendidikan Kerja Sama Yogyakarta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan hukum zaakwarneming tersebut, serta atas perbuatan hukum zaakwarneming merupakan perbuatan hukum Yayasan. Dimana hubungan hukum antara Yayasan Pendidikan Kerja Sama Yogyakarta dengan Yayasan Pendidikan Kerja Sama tunduk dan patuh pada Pasal 1354 sampai dengan 1358 KUHPerdata yang mengatur mengenai perwakilan sukarela (zaakwarneming).

This research aimed for purposes to know, understand, and analyze of law engagement about the liability of the foundation board for the legal acts zaakwarneming conducted for and on behalf of the foundation against other foundations. The method used in this research is empirical normative, which uses primary data and secondary data through literature and field research. The data obtained will be selected based on the quality, then arranged systematically. Furthermore, the data have been selected and compiled are studied with deductive thinking method in order to get the conclusion. The result of the research shows that in running the foundation stewardship by the board of foundation must be in accordance with the principles of Fiduciary Duty, Good Faith, Duty of Skill and Care, Statutory Duty as stipulated in Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 as amended by Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. The legal action of zaakwarneming conducted by Foundation Board of Yayasan Pendidikan Kerja Sama Yogyakarta for Yayasan Pendidikan Kerja Sama is not ultra vires or in other words does not exceed the authority of the board, besides that the zaakwarneming law has fulfilled the principles of Fiduciary Duty, Good Faith, Duty of Skill and Care, Statutory Duty as stipulated in Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 as amended by Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Therefore, all legal acts committed by the Executive Board of Yayasan Pendidikan Keja Sama Yogyakarta are for and on behalf of the Foundation as a legal entity, so that the Board of Yayasan Pendidikan Kerja Sama Yogyakarta can not be held accountable for the legal action of zaakwarneming, and for the legal action of zaakwarneming is the legal act of the Foundation. Where the legal relationship between Yayasan Pendidikan Kerja Sama Yogyakarta and Yayasan Pendidikan Kerja Sama is subject to and abide by Articles 1354 up to 1358 KUHPerdata governing voluntary representation (zaakwarneming).

Kata Kunci : Pertangungjawaban, Zaakwarneming, Pengurus Yayasan.

  1. S2-2017-356333-abstract.pdf  
  2. S2-2017-356333-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-356333-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-356333-title.pdf