Penetapan Daftar Pemilih dalam Pemilukada:(Studi Proses, Identifikasi Masalah, dan Penyebabnya)
Ivo Intan Imarisqi, Ratnawati
2016 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)KESIMPULAN Pemilu merupakan salah satu unsur penting dalam demokrasi. Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis diperlukan manajemen pemilu yang baik dan penyelenggara pemilu yang berkualitas tinggi. Setiap tahapan pemilu memiliki tantangan dan rentan terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya. KPU Daerah sebagai penyelenggara pemilukada bertanggungjawab menyusun daftar pemilih yang akurat agar masyarakat dan peserta pemilu mudah mengaksesnya. KPU Daerah sebagai penyelenggara pemilukada yang ideal harus dapat menjamin data pemilih dalam daftar pemilih akurat, transparan dan muktakhir. Tahap penetapan daftar pemilih merupakan kegiatan pada tahap pelaksanaan pemilu yang krusial karena merupakan jaminan atas warga negara yang memiliki hak pilih. Jadi, KPU Kabupaten Cilacap melakukan kegiatan pada tahap penetapan daftar pemilih Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012 mulai dari proses penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4), proses penyusunan, pengumuman, dan perbaikan DPS, proses pencatatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), penyusunan dan pengesahan dan pengumuman DPTb, dan proses penyusunan, pengesahan, dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses penetapan daftar pemilih berpedoman kepada prinsip-prinsip manajemen pemilu seperti ketidakberpihakkan (impartiality), kemandirian (independence), transparansi (transparency), effisiensi (efficiency), profesionalisme (professionalism), dan servicemindedness.
Kata Kunci : Pemilu - Cilacap(Jawa Tengah)