Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa(ADD):(Studi kasus di Desa Kalitengah Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten Selama Tahun 2010 - 2012
Afiani Widyastutie, Bevaola Kusumasari
2015 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Abstraksi Wacana Alokasi Dana Desa atau ADD santer dibicarakan dalam kerangka RUU Desa dalam keuangan desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Wacana ADD dari APBN 10% menjadi isu terkait untuk realokasi sumber dana dan reformula kebijakan ADD dari bagian perimbangan pusat dan daerah. Alokasi Dana Desa (ADD) dimaknai mempunyai manfaat bukan hanya persoalan transfer dari perimbangan pusat dan daerah namun mendorong semangat desentralisasi dan otonomi desa sesuai kebutuhan lokal setempat. Kebijakan atau program ADD di Kabupaten Klaten diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008 beserta Peraturan Bupati dari tahun 2010 hingga 2012. Implementasi Kebijakan ADD di Desa Kalitengah dipilih sebagai st udi kasus untuk memungkinkan merepresentasikan implementasi ADD di Kabupaten Klaten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ADD beserta faktor -faktor yang mempengaruhi. Dalam penelitian ini melihat implementasi ADD terhadap komunikasi, ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) serta kepatuhan dari tim pelaksana tingkat desa. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data yang diambil menggunakan teknik purposive sampling berdasar tujuan karena kelompok sasaran atau targetgroup adalah desa, di mana banyak aktor yang berkepentingan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Serta teknik analisis data dengan mengutip tahapan analisis dari Miles dan Hubermas (1994) yaitu data reduction (reduksi data), data display (penyajian data), dan terakhir conclusion drawing or verification (penarikan kesimpulan atau verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program ADD Desa Kalitengah selama tahun 2010-2012 lancar. Hal ini didukung adanya konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan dalam implementasi ADD di Desa Kalitengah. Dana ADD dalam pos kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sarana prasarana dimaksudkan seba gai “stimulan” seh ing ga pembiayaan pembangunan di dusun (wilayah RW) dibebankan pada swadaya masyarakat. penelitian ini tidak dapat mengakses banyak informasi dikarenakan pendokumentasian pelaksanaan ADD yang tidak rapi baik di tingkat RW maupun desa. Dalam pelaksanaan ADD tahun 2010-2012 di Desa Kalitengah dipengaruhi oleh faktor komunikasi yang lancar di level desa dengan RW. Dari sisi faktor ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), secara kuantitas dan kualitas meskipun masih belum memenuhi kriteria ideal, ternyata SDM mampu melaksanakan implementasi ADD. Ketua RW mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam implementasi ADD. Serta faktor kepatuhan menjadi substansi penting dalam implementasi ADD Desa Kalitengah meskipun masih bersifat administrasi dan teknis. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti menyarankan meningkatkan sosialisasi ADD di lapisan masyarakat, pengatur ulang RPJMDes sebagai acuan ADD, meniadakan formalitas tim pelaksana tingkat desa dalam implementasi ADD, mewajibkan pendokumentasian laporan kegiatan dari tiap-tiap dusun, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan ADD dan meningkatkan kualitas SDM dalam mengelola ADD dalam hal pengadministrasian. Kata kunci: Alokasi Dana Desa, implementasi, komunikasi, ketersediaan SDM, kepatuhan
Kata Kunci : Keuangan Daerah