Laporkan Masalah

Peran Modal Sosial dalam Pengembangan Koperasi Al Mawaddah:(Studi pada Koperasi Simpan Pinjam Al Mawaddah di Pasar Sambilegi, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman, DIY).

Anggun Wahyu Dewayani, Agnes Sumartiningsih

2015 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)

INTISARI Hadirnya Pasar Modern di tengah-tengah masyarakat menjadi permasalahan bagi pedagang pasar tradisional. Namun, masih ada beberapa pihak yang masih menaruh perhatian pada para nasib pedagang tersebut. Salah satunya adalah Pustek UGM yang membuat Program Kelas pasar. Keluaran dari Program Kelas Pasar ini adalah dibentuknya koperasi pasar seperti Koperasi Al Mawaddah di Pasar Sambilegi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan, peneliti membutuhkan informan yang ditentukan dengan cara purposive sampling. Penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Terdapat 16 informan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran modal sosial dalam pengembangan Koperasi Al Mawaddah di Pasar Sambilegi. Pemilihan lokasi ini karena Pasar Sambilegi adalah pasar tradisional yang terletak di pinggir Kota Yogyakarta yang dekat dengan mall sehingga omzet pedagang menurun, kemudian Pasar Sambilegi sebagai pilot project Dinas Pasar Sleman, serta karena Program Kelas Pasar berakhir pada bulan Desember 2013 sehingga koperasi ini tergolong masih baru. Modal sosial memang berperan dalam pengembangan koperasi namun ada beberapa kendala yaitu: Pertama, sikap tegas dan demokratis pengurus tapi ada anggota yang berlaku curang dengan meminjam uang mengatasnamakan pedagang lain tanpa seizinnya. Kedua, rasa solidaritas pengurus dan anggota cukup baik seperti ketika ada anggota yang tidak mampu membayar maka tanggung renteng menjadi solusinya. Namun, terkadang masih ada masalah ketika pembagian dana pinjaman yang dirasa anggota kurang adil. Ketiga, kepercayaan yang membuat administrasi dalam koperasi menjadi mudah terkadang menimbulkan masalah yaitu ketika membutuhkan pinjaman maka anggota hadir dan setelah memperoleh pinjaman maka anggota tersebut tidak hadir dan hanya menitipkan angsuran pada anggota lainnya. Selain itu ada beberapa kesepakatan yang justru bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 seperti kesepakatan bunga sebesar 2%, kesepakatan membolehkan pinjam mengatasnamakan anggota, dan kesepakatan pembagian SHU secara merata. Dari temuan tersebut terlihat bahwa kemampuan yang dimiliki pengurus masih terbatas. Selain itu, pengurus dan anggota belum memandang bahwa melegalkan status hukum koperasi adalah hal yang perlu. Hal ini karena keterbatasan modal yang dimiliki serta tidak adanya sarana yang mendukung serta ketidakmauan pengurus apabila urusan koperasi dicampuri oleh pihak luar. Pengurus berprinsip bahwa yang penting kepentingan anggota selama ini sudah terlayani sehingga tidak terlalu memikirkan status hukum koperasinya. Diharapkan apabila sudah terpenuhi semua syaratnya maka koperasi dapat melegalkan status hukumnya sehingga pengelolaan koperasi lebih terpantau dan koperasi lebih dipercaya dalam mengembangkan lembaganya. Kata Kunci: Modal sosial, Koperasi Pasar, Sekolah Pasar UGM

Kata Kunci : Modal Sosial; Koperasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.