Aku Bukan Preman
ASTRININGTYAS, Ike, Amalinda Savirani
2014 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Abstraksi Tulisan ini mengelaborasi mengenai dampak sebuah negara yang lemah dalam pengelolaan kekuasaan di tingkat desa sehingga memunculkan everyday maker. Everyday maker adalah entitas yang berada di luar pemerintahan, tetapi mempunyai kekuasaan untuk menentukan kebijakan. Mereka mengambil alih peran-peran khusus negara dalam menciptakan sebuah aturan berupa norma kemudian menjadi penjaga norma itu sendiri, tanpa ada perlawanan dari pemerintah desa, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain tentang bagaimana norma itu didefinisikan. Norma yang mereka definisikan terkait jam malam pukul 23.00 WIB dan larangan membawa tamu menginap tanpa seizin ketua RT. Dalam menjalankan perannya sebagai penjaga norma, everyday maker di Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ini mengandalkan kekuatan massa. Mereka menangkap pelaku pelanggar norma secara keroyokan dengan jumlah massa antara 20-30 orang. Denda yang diberikan berupa pembayaran sejumlah uang dengan nominal berbeda tergantung siapa pelanggarnya dan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Everyday maker mengambil alih peran negara dalam menentukan sebuah aturan beserta sanksi bagi para pelanggarnya. Norma yang mereka definisikan menjadi hegemonik dalam masyarakat dan menyingkirkan norma standar yakni molimo (mendem, madat, maling, medok, main). Everyday maker sebagai pembentuk norma baru dan penjaganya sekaligus sebagai pelanggar norma yang lain. Kemunculan everyday maker di masyarakat dalam kasus di atas selain menunjukkan mini praktik shadow state juga sebagai upaya rereligiusisasi desa. Praktik shadow state ditunjukkan dengan pengambilalihan peran negara sebagai pembentuk dan penjaga sebuah aturan/ norma oleh aktor non-negara yakni everyday maker. Mereka adalah orang biasa yang kemudian menjadi aktor penting dalam lanskap politik desa. Rereligiusisasi desa tampak dalam periode eksistensi everyday maker ini yakni antara tahun 2003-2010. Sebelum tahun 2003, jika ada kasus pelanggaran norma seperti kumpul kebo maka tidak ada aktor yang memperdulikannya. Namun, selama tujuh tahun eksistensi everyday maker, norma sosial terkait jam malam pukul 23.00 dan larangan membawa tamu menginap tanpa seizin ketua RT menjadi sesuatu yang sangat penting serta menghegemoni di masyarakat. Kata kunci: everyday maker, shadow state, komodifikasi norma, Desa Langon
Kata Kunci : Masalah Sosial