Faktor Pendorong Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional oleh Amerika Serikat dalam Kasus Tentara Anak Omar Khadr
SEPTIHANDAYANI, Ika , Usmar Salam
2014 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalABSTRAKSI Omar Khadr lahir pada 19 September 1986 di Toronto, dilahirkan dalam keluarga yang memiliki interprestasi radikal fundamentalisme mengenai islam. Pada tanggal 27 juli 2002, di daerah Khost, Afghanistan, bangunan tempat Omar Khadr tinggal diserang oleh gabungan pasukan khusus Ameika Serikat (US Special Force) dan tentara Afganistan. Omar dituduh melempar granat yang mengakibatkan seorang tentara Amerika meninggal. Omar kemudian ditahan di Guantanamo meski usianya masih sangat muda yaitu lima belas tahun. Omar Khadr mendekam di penjara Guantamo untuk kejahatan yang belum tentu ia lakukan dan medapatkan siksaan dan perlakuan kejam yang melanggar hukum humaniter internaisonal. Dari pembahasan studi kasus pelanggaran hukumm humaniter internasional terhadap kasus tentara anak Omar Khadr, terdapat beberapa temuan. Temuan pertama adalah terjadi pelanggaran hukum humaniter internasional dalam perlakuan terhadap tentara anak Omar Khadr selama satu dekade masa penahanan di Guantanamo. Pelanggaran tersebut dapat ditemukan dalam proses pengadilan serta perlakuan fisik di mana Omar Khadr tidak menerima proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum humaniter internasional. Dalam pelanggaran perlakuan fisik, Omar Khadr terus menerus menerima siksaan ( torture ) dari tentara Amerika Serikat. Pelanggaran hukum humaniter internasional ini dapat terjadi akibat faktor masih adanya kelemahan hukum humaniter internasional itu sendiri, terutama yang mengatur masalah tentara anak, sehingga kelemahan tersebut dimanfaatkan Amerika Serikat untuk melanggar dan menahan Omar Khadr di Guantanamo. Selain itu, di dalam kasus Omar Khadr Amerika Serikat ternyata mempunyai kepentingan nasional keamanan yang lebih penting untuk dilindungi daripada menaati hukum humaniter internasional sehingga AS mengambil celah kelemahan hukum humaniter untuk memenuhi reason of state AS. Alasan utama kepentingan nasional Amerika Serikat dalam hal ini adalah untuk melindungi dan menjamin keamananan seluruh warga negara Amerika Serikat agar terbebas dari serangan teroris. Dengan demikian tampak jelas bahwa kepentingan nasional Amerika Serikat diposisikan lebih utama dibandingkan dengan sikap negara tersebut dalam menaati hukum humaniter internasional.
Kata Kunci : Hukum Humaniter Internasional; Hukum Militer - Amerika Serikat