Penggunaan Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dalam Pandangan Hukum Humaniter Internasional
NUGRAHA, Ciptahadi, Ririn Tri Nurhayati
2014 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalABSTRAKSI SKRIPSI PENGGUNAAN UNMANNED AERIAL VEHICLE (UAV) DALAM PANDANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Oleh: Ciptahadi Nugraha Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak hal mengalami perubahan yang cukup signifikan termasuk dalam peperangan. Perkembangan teknologi akan mempengaruhi cara suatu Negara menyusun strategi peperangan dan memilih persenjataan apa yang akan mereka gunakan dalam peperangan yang terjadi. 1 Salah satu bentuk nyata pengaruh perkembangan teknologi dalam persenjataan suatu Negara adalah dengan ditemukannya jenis-jenis persenjataan yang semakin canggih dari hari kehari. Salah satu bentuk senjata yang canggih dan menimbulkan kontroversi adalah Unmanned Aerial Vehicle (UAV) atau dapat disebut juga sebagai Alat Angkut Udara atau Pesawat Nirawak. UAV merupakan sejenis pesawat yang tidak membutuhkan keberadaan pilot untuk diterbangkan, karena dapat dikendalikan melalui remote control dari jarak jauh. Cara pengendalian yang demikian membuat UAV dapat meminimalisir kemungkinan suatu Negara untuk kehilangan pilot terbaiknya akibat peperangan, serta mempermudahnya untuk melakukan infiltrasi kewilayah lawan tanpa harus khawatir akan keselamatan jiwanya. Di dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) sendiri, belum terdapat regulasi yang spesifik mengatur pengunaan UAV. Apa yang selama ini dijadikan 1H. J. Morgenthau, edisi Bahasa Indonesia Politik Antar Bangsa, diterjemahkan oleh S. Maimoen, A.M. Fatwan, Cecep Suradradjat, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2010,p. 271
Kata Kunci : Hukum Militer Internasional