Laporkan Masalah

Analisis Kelayakan Pemekaran Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Menjadi Kota Berdasarkan PP No.78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah

FEBRIANTANTO, Pangky, Samodra Wibawa

2014 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

ABSTRAK Kecamatan Depok merupakan sebuah kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Instimewa Yogyakarta. Luas wilayah Kecamatan Depok sendiri lebih luas dari wilayah Kota Yogyakarta. Dan sarana serta prasarana Kecamatan Depok sendiri relatif lebih maju dan berkembang dibanding dengan kecamatan – kecamatan lain di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengingat derasnya wacana pemekaran daerah sebagai salah satu implementasi dari otonomi daerah, maka dalam penelitian ini akan dibahas secara deskriptif mengenai analisis kelayakan Kecamatan Depok Kabupaten Sleman untuk dimekarkan menjadi kota atau daerah otonom baru. Analisis kelayakan tersebut berdasarkan faktor dan indikator yang tertera dalam PP No.78/2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Tujuan dari penelitian ini sendiri adalah untuk mengetahui kelayakan pemekaran Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menjadi kota atau daerah otonom baru. Penelitian difokuskan terhadap penilaian faktor atau aspek serta indicator Kecamatan Depok yang diperbandingkan dengan 3 kota pembanding. Ada 35 indikator yang terbagi dalam 11 faktor atau aspek yang dinilai untuk kemudian diberi bobot dan skor. Nilai hasil dari bobot dan skor tersebut menentukan kelulusan kelayakan pemekaran Kecamatan Depok Kabupaten Sleman menjadi kota atau daerah otonom baru. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa nilai kelulusan Kecamatan Depok Kabupaten Sleman secara keseluruhan mempunyai nilai 308, sedangkan standar nilai minimal adalah 320. Sementara penghitungan nilai factor atau aspek kependudukan mendapatkan nilai 60, sedangkan nilai minimalnya adalah 80. Untuk faktor atau aspek kemampuan ekonomi mendapat nilai 50, sedangkan standar minimalnya adalah 60. Sementara faktor atau aspek potensi daerah mendapat nilai 65, sedangkan nilai minimalnya adalah 60. Begitu juga dengan faktor atau aspek kemampuan keuangan mendapat nilai 15, sedangkan nilai minimalnya adalah 60. Maka, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman dapat dikatakan kurang mampu dan tidak layak untuk dimekarkan menjadi kota atau daerah otonom baru. Dalam jangka waktu panjang, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman dapat dimungkinkan untuk diajukan pemekaran, jika mampu mengejar nilai standar minimal. Atau, dapat juga dengan mengajukan perubahan terhadap aturan pemekaran. Dengan kata lain, mengajukan penggantian PP No.78/2007 menjadi aturan baru. Kata Kunci : Pemekaran Daerah, Kecamatan Depok, Kota Pembanding, Aspek, Indikator.

Kata Kunci : Otonomi Daerah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.