Laporkan Masalah

Kepengaturan dan Penolakan Relokasi :(Kasus Warga Gempol Pascaerupsi Gunung Merapi, 2011-2013).

ASSHIBBAMAL S, M.Lubabun Niam, Arie Sujito

2014 | Skripsi | Sosiologi

ABSTRAK Pada sejumlah kawasan rawan bencana, termasuk terhadap masyarakat yang terdampak letusan Gunung Merapi, kerangka diskursus pengurangan risiko bencana diterapkan dalam praktik-praktik yang spesifik. Sejumlah daerah yang ditetapkan sebagai kawasan rawan sehingga mengancam kehidupan komunitas, diarahkan agar mempunyai rencana dan prosedur kesiapsiagaan. Sementara itu, terhadap mereka yang masuk dalam kawasan rawan bencana, termasuk warga penyintas di Dusun Gempol, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Magelang, Jawa Tengah, pascabencana Gunung Merapi pada 2010, diarahkan untuk relokasi. Relokasi hunian warga menjadi fokus dalam penelitian ini. Secara geografis, relokasi berarti pemindahan lokasi tinggal warga dari hunian semula ke tempat pindahan. Pada kasus Gempol, relokasi diterapkan sebagai bagian dari strategi kepengaturan pascabencana dengan rasionalitas birokratis dan saintifik tentang kawasan rawan bencana, yang berpijak dari kejadian bencana Gunung Merapi pada 2010. Secara konseptual, kepengaturan (governmentality) atau conduct of conduct (pengaturan perilaku) adalah upaya untuk mengatur manusia dengan cara-cara yang terkalkulasi; teknik dan prosedur yang diterapkan dengan cara menempatkan kehidupan individu-individu di bawah otoritas yang bertanggung jawab untuk mengarahkan apa yang mereka lakukan dan terjadi pada mereka. Penelitian ini diselenggarakan untuk menjawab rumusan masalah inti yang berbunyi: bagaimana kontestasi kuasa yang terjadi dalam penolakan warga terhadap kepengaturan relokasi pascaerupsi Gunung Merapi di Dusun Gempol? Melalui penelitian ini, tampak bahwa ungkapan penolakan relokasi oleh warga Gempol merentang dalam tujuh ranah. Pertama, ranah aksi. Warga mulai balik ke Gempol dengan ditandai aksi jalan kaki disertai pementasan teatrikal, September 2012. Kedua, ranah wacana tanding. Warga membangun wacana tanding bahwa Gempol bukanlah daerah rawan bencana setelah ada berbagai tindakan normalisasi sungai yang menjadi jalur lahar hujan Kali Putih (pelebaran sungai, pengerukan material, pembangunan tanggul, sabo dam, dan jembatan, hingga pengalihan jalur semula aliran sungai). Ketiga, ranah sosial ekonomi sehari-hari. Warga membangun lagi rumah dan menjalankan aktivitas sosial seperti sedia kala di lokasi semula (membuka warung, memecah batu, hingga menjalankan pertemuan-pertemuan kampung). Keempat, ranah pengurangan risiko bencana. Warga menerima bantuan dari berbagai pihak nonpemerintah, terutama LSM, untuk membangun strategi kesiapsiagaan terhadap bencana dan menyelenggarakan simulasi tanggap darurat bencana. Kelima, ranah negosiasi. Warga mengupayakan forum dengar pendapat dengan anggota DPRD. Ketujuh, ranah kultural. Warga menjalankan ritual potong kambing, lalu menyebarkan darah kambing ke empat penjuru dusun. Penolakan terhadap relokasi, selanjutnya, membukakan ruang kontestasi antara warga dan berbagai pihak. Pihak-pihak yang tersangkut dalam kontestasi mencakup: kepala desa, bupati, gubernur, BPBD, BPPTK, LSM, Rekompak, dan BBWSSO. Dengan demikian, warga berhadapan dengan beragam institusi yang memegang otoritas kepengaturan. Tetapi, sebagai kesimpulan utama penelitian ini: penolakan warga bukanlah sikap antipati terhadap otoritas kepengaturan. Warga justru menunjukkan gabungan antara sikap mempertahankan diri untuk kehidupan yang lebih baik menurut mereka secara personal, sekaligus bersikap taktis—untuk tak mengatakan pragmatis—terhadap hadirnya sentuhan program, bantuan, maupun kebijakan dari berbagai pihak. Kata kunci: kepengaturan pascabencana, penolakan relokasi, kontestasi kuasa, Gunung Merapi

Kata Kunci : Manajemen Bencana


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.