Laporkan Masalah

Peran Humas Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik (Studi Kasus Pada Badan Pemeriksa Keuangan RI)

HIDAYATI, Titis, Kuskrido Ambardi

2014 | Skripsi | Ilmu Komunikasi

Abstraksi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut segenap badan publik di Indonesia untuk membuka pintu akses atas informasi yang dimilikinya. Penelitian-penelitian terdahulu terhadap sejumlah badan publik yang telah mengimplementasikan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa praktisi humasnya memiliki andil dalam pelaksanaan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik implementasi UU No. 14 Tahun 2008 di badan publik dan mengetahui peran atau keterlibatan humas badan publik didalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah studi pustaka, wawancara mendalam, dan observasi partisipatif. Badan publik yang menjadi obyek adalah kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Alasan pemilihannya adalah karena BPK RI telah mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 dan sejumlah praktisi humasnya berperan sebagai petugas informasi. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa Humas BPK RI merupakan aktor utama pelaksanaan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 di lembaga tersebut. Jenis peran humas yang mayoritas dijalankan dalam implementasi tersebut adalah peran teknis dan kemudian peran manajerial. Adapun implementasi UU No. 14 Tahun 2008 yang dijalankan oleh Humas BPK RI itu sendiri masih belum sempurna karena ada kewajiban teknis dalam undang-undang yang belum terlaksana. Selain itu Humas BPK RI juga kerap terbentur sejumlah kendala seperti pihak internal BPK RI yang belum memahami urgensi dari praktik keterbukaan informasi publik dan staf humas yang kerap mengalami overload maupun tumpang tindih tugas. Oleh karena itu, setidaknya Humas BPK RI perlu membuat peraturan baru atau merevisi peraturan yang ada sesuai dengan undangundang, kembali melakukan sosialisasi peraturan kepada pihak internal BPK RI yang terkait, serta menambah jumlah staf atau memberi insentif tambahan kepada staf humas yang berperan ganda sebagai petugas informasi. Kata Kunci: Peran Humas, Humas Pemerintah, UU No. 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik, Implementasi, Badan Publik

Kata Kunci : Undang-undang; Hubungan Masyarakat.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.