Repatriasi Pengungsi Korea Utara oleh Cina: Proses dan Kepentingan
KANG Hyo Ung, Ririn Tri Nurhayati
2013 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalChina merupakan negara sekutu terpenting Korea Utara, karena Korea Utara memiliki ketergantungan ekonomi yang tinggi pada China. Sebagai negara yang saling berhubungan baik, China kemudian berupaya untuk mendukung kebijakan diterapkan di Korea Utara, diantaranya adalah mengenai penanganan persoalan penduduk Korea Utara yang melarikan diri ke China. Saat melewati China, pengungsi dari Korea Utara harus berhadapan dengan Pemerintah China yang melaksanakan kebijakan repatriasi atau pemulangan kembali orang Korea Utara ke negara asalnya apabila tertangkap melewati perbatasan. Sejumlah kelompok HAM mengecam kebijakan Pemerintah China yang memulangkan para pengungsi Korea Utara tersebut. China juga telah dihimbau untuk menghentikan kebijakan yang dianggap tidak manusiawi itu. Akan tetapi kebijakan repatriasi tetap dijalankan oleh Pemerintah China. Langkah yang dilakukan China telah melanggar Hukum Pengungsi Internasional. Adapun pasal yang telah dilanggar oleh Pemerintah Cina dnegan kebijakan repatriasi yang diterapkan terhadap para pelarian Korea Utara adalah 1. Pasal 3 tentang non-diskriminasi Pemberlakuan sikap non-diskriminasi tidak sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah Cina, karena pemerintah Cina sendiri justru pernah memenjarakan dua warga negaranya yang membantu pelarian asal Korea Utara menuju ke Korea Selatan. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Cina terhadap kedua orang warga negaranya tersebut menunjukkan sebuah tindakan non-diskriminatif, akan tetapi esensi dari tindakan yang dilakukan pemerintah Cina tersebut tetap bertujuan untuk mencegah pelarian Korea Utara menuju negara ketiga yang akan dijadikannya tempat tinggal.
Kata Kunci : Pengungsi - Korea Utara