Profesionalitas Aparatur Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Guru
WIJAYANTI, Rahayu, Ratminto
2013 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)ABSTRAKSI Kebijakan sertifikasi guru dibuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memerlukan proses panjang dan melibatkan banyak pihak dalam pengimplementasiannya khususnya pada tingkat kabupaten/kota. Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu instansi yang berperan dalam pengimplementasian kebijakan sertifikasi guru. Aparat Dinas Pendidikan bertugas melayani kebutuhan guru peserta sertifkasi dalam rangka memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti sertifikasi. Dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai aparatur penyelenggara sertifikasi di Kabupaten Tulungagung, aparat mendapatkan banyak komplain dan keluhan dari para guru peserta sertifikasi. Mulai dari proses awal pengajuan NUPTK sebagai syarat mengikuti sertfikasi, pelaksanaan UKG, PLPG hingga pada saat pencairan dana Tunjangan Profesional Pendidik (TPP). Sehingga peneliti mencoba untuk menggali peran aparat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dalam penyelenggaraan sertifikasi guru. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana profesionalitas aparatur pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dalam penyelenggaraan sertifikasi guru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan pemanfaatan data sekunder. Wawancara dilakukan terhadap beberapa key person, antara lain panitia dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, panitia dari Universitas Nusantara PGRI Kediri, guru peserta sertifikasi serta wali murid. Proses selanjutnya adalah menganalisis dan menyimpulkan data yang ada di lapangan berdasarkan konsep yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan profesionalitas aparat dari segi kualifikasi terbilang kurang. Aparat tidak cukup kompeten dalam mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi dan melayani kebutuhan informasi bagi peserta sertifikasi. Responsibilitas aparat juga terbilang buruk karena terjadi pelanggaran berupa pungutan liar kepada guru penerima tunjangan profesi, yang sudah berlangsung cukup lama namun tidak ditindaklanjuti maupun diberikan sanksi oleh aparat. Transparansi aparat terbilang kurang karena aparat tidak memberikan kebebasan kepada publik untuk mengakses informasi seputar pelaksanaan sertifikasi khususnya terkait alokasi dana APBD yang digunakan sebagai biaya operasional penyelenggaraan sertifikasi guru. Dari segi responsivitas, kebijakan ini sudah dapat menjawab kebutuhan pendidik yang berkualitas karena guru mendapatkan pengajaran dan pelatihan serta mengikuti serangkaian ujian sehingga hanya guru tertentu yang dapat dinyatakan profesional. Guru profesional sebagai tenaga pendidik yang berkualitas merupakan tujuan utama kebijakan sertifikasi. Disamping itu, adanya tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi juga membantu guru dari segi ekonomi. Kata Kunci : Kebijakan Sertifikasi Guru, Aparatur Pemerintah, Profesionalitas
Kata Kunci : Pendidikan