Pelayanan Publik dan Pemenuhan Hak Difabel : (Studi tentang Layanan Pendidikan melalui Kasus Pemindahan Difabel dari Sekolah Reguler ke Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Kulon Progo
INDRIYANY, Ika Arinia, Cornelis Lay
2013 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)ABSTRAK Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia yang berada dalam usia wajib belajar, termasuk juga difabel (people with different ability). Dan negara idealnya mampu menyediakan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan difabel. Tidak hanya kebutuhan difabel yang harus diperhatikan tetapi juga bagaimana layanan pendidikan tersebut mampu menjamin hak – hak dari difabel. Tugas negara tidak hanya berhenti disitu tetapi negara juga harus mampu menjamin bahwa difabel mampu mengakses layanan pendidikan yang tersedia. Disinilah yang sering timbul masalah. Tidak jarang difabel mengalami kesulitan mengakses layanan pendidikan yang disediakan oleh negara dikarenakan kebutuhan – kebutuhan mereka yang seringkali berbeda dengan kebanyakan orang non difabel. Akibatnya difabel banyak mengalami penolakan ketika ingin bersekolah di sekolah yang mereka inginkan, apalagi di sekolah reguler. Pemahaman yang berkembang adalah sekolah yang pantas bagi difabel hanyalah di sekolah luar biasa. Akibatnya difabel pun selalu terdeskriminasikan di dalam dunia pendidikan. Kebijakan pendidikan inklusif yang awalnya didesain agar anak difabel dan non difabel mampu belajar bersama pun baik regulasi dan implementasinya masih jauh dari sempurna. Kebijakan pendidikan inklusif seharusnya dapat digunakan sebagai dasar kesetaraan pendidikan kenyataannya masih menerapkan syarat – syarat khusus agar difabel mampu diterima di sekolah reguler tersebut. Saat difabel tidak mampu lolos kualifikasi yang ditentukan maka dia tidak dapat diterima di sekolah inklusif tersebut dan dikembalikan ke sekolah luar biasa. Jika hal ini terjadi maka negara gagal menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi difabel itu sendiri. Kata kunci : difabel (people with different ability), layanan pendidikan, pe-menuhan hak, pendidikan inklusif.
Kata Kunci : Difabel ; Pendidikan