Eksklusivitas Pelayanan Pendidikan Inklusif :(Studi tentang Reorientasi Pemenuhan Kebutuhan dalam Proses Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Dasar).
SAPUTRI, Mahmidati Irawati, Suparjan
2013 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)INTISARI Pendidikan inklusif merujuk pada pemberian layanan pendidikan untuk semua. Lebih fokus spesifik pada mereka yang rentan terhadap diskriminasi dalam mengakses pendidikan. Pada beberapa tahun terakhir ini, anak-anak yang mengalami hambatan dalam mengakses layanan pendidikan mulai mendapatkan perhatian untuk mendukung hak-hak mereka. Didasarkan atas deklarasi universal, tentang Konvensi Hak Asasi Manusia 1948. Pendidikan untuk semua berarti tidak memandang kondisi anak baik perbedaan latar belakang, sosial ekonomi, agama, kemampuan, karakteristik, fisik dan lain sebagainya. Konsep sekolah inklusif pada prinsipnya membutuhkan perubahan secara keseluruhan yakni melakukan modifikasi pada struktur sekolah, isi, dan strategi belajar. Suatu tantangan bagi sekolah penyelenggara program pendidikan inklusif untuk mempersiapkan seluruh komponen penunjang pembelajaran inklusif. Penting memperhatikan tenaga pendidik dan sarana prasarana yang memadai. Peranan guru yang memiliki keterampilan dan kompetensi di bidang pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK) sangat diperlukan di sekolah inklusif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawacara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di SD Negeri Gejayan Yogyakarta. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 55 orang dengan perincian 1 kepala sekolah, 8 guru mata pelajaran, 1 guru pendamping khusus/GPK, 12 siswa reguler, 27 siswa ABK, serta 3 orang tua siswa ABK dan 3 orang tua siswa reguler. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komponen yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak memadai bagi siswa berkebutuhan khusus menimbulkan bentuk diskriminasi. Sebagaimana dipahami bahwa anak-anak berkebutuhan khusus yang selama ini tereksklusi dalam mengakses layanan pendidikan merupakan kelompok anak yang rentan dan berpotensi mengalami hambatan baik non fisik maupun fisik sehingga memiliki pelayanan yang khusus. Dengan demikian, ketidakmampuan sekolah reguler dalam memenuhi kebutuhan siswa ABK justru menimbulkan pelayanan diskriminasi. Penyelenggaraan pendidikan inklusif tersebut dinilai bukannya menciptakan sistem belajar yang responsif dan inklusif, namun justru membentuk sikap eksklusivisme baru bagi siswa anak berkebutuhan khusus. Selain itu, melihat dari beberapa kasus bahwa kesiapan anak untuk masuk ke sekolah reguler sangatlah penting dimana anak tidak memiliki permasalahan baik masalah tingkah laku, gangguan mental, gangguan emosi, mampu beradaptasi serta memiliki kemampuan kognitif yang baik. Hal ini terkait apabila anak dipaksakan untuk masuk ke sekolah reguler justru anak akan mengalami kesulitan mengikuti kegiatan pembelajaran dan akan berpengaruh pada perkembangan anak itu sendiri. Lebih lanjut akan cenderung menimbulkan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus. Kata Kunci : Eksklusif, Diskriminasi, Kesiapan Sekolah, Kesiapan ABK
Kata Kunci : Pendidikan