Cyber Warfare dalam Konflik Rusia Georgia ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional
SALAM, Abdul, Usmar Salam
2013 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalKESIMPULAN Berdasarkan analisis yang telah dijelaskan, Rusia telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Pemerintah Rusia melakukan pelanggaran yang di atur dalam pasal 3 ayat 1 Konvensi Jenewa 1949, pasal 51 ayat 2 dan ayat 6 Protokol Tambahan 1977, pasal 130 Konvensi Jenewa 1949, pasal 11 ayat 4 Konvensi Jenewa 1949, pasal 35 bagian I, pasal 36 Protokol I tambahan, pasal 24 Konvensi Deen Haag IV tahun 1907, dan pasal 22 Konvensi Deen Haag IV tahun 1907. Dengan terbukti menggunakan metode cyber warfere, pemerintah Rusia menyebabkan website swasta dan pemerintah Georgia tidak dapat di akses serta adanya tindakan propaganda . Menilik tren eskalasi yang terjadi dari tahun ke tahun serta perkembangan teknologi yang amat pesat, sepertinya di tahun-tahun berikutnya kita akan menyaksikan jumlah serangan cyber yang akan terus bertambah. Hingga saat ini, belum terdapat konsensus legal formal dan regulasi dalam tataran internasional terkait konsepsi cyber warfare ini sendiri, walaupun dampaknya dirasakan semakin konkret dan signifikan. Meskipun Konvensi-konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahannya tidak secara tegas melarang penggunaan metode cyber warfare, ICRC terus mengkaji lebih mendalam mengenai cyber warfare dan menjalankan perannya guna penegakkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan HHI tetap berlaku dalam kasus ini. Senjata cyber yang berbahaya semakin berkembang. Seperti yang dapat dilihat, virus komputer terus mengalami evolusi dan perkembangan dari tahun ke tahun. Contoh konkret dapat dilihat dalam studi kasus cyber warfare mulai dari Estonia, konflik Georgia-Rusia , cyber warfa re terhadap pemerintah Israel hingga pada kasus virus sekaliber Stuxnet yang mampu menyerang fasilitas vital seperti nuklir hingga disebut sebagai prototipe senjata cyber pertama di dunia. Menilik perkembangan teknologi yang amat pesat dan isu dalam ranah cyber warfare yang cukup dinamis, sepertinya kita hanya perlu menunggu waktu untuk melihat senjata cyber yang lebih modern dan berbahaya daripada DDoS. Cyber warfare juga memiliki implikasi yang secara partikular mempengaruhi dinamika politik dan keamanan internasional kontemporer. Dalam konteks ini, penulis mengajukan dua proposisi yang menunjukkan implikasi serta pengaruh antara cyber warfare dan dinamika politik dan keamanan internasional kontemporer, yaitu: (1) Cyber Warfare dapat menjadi sebuah instrumen baru bagi aktor negara dan non-negara dalam mencapai kepentingannya. Seperti yang telah dieksplanasikan sebelumnya, cyber warfare memiliki berbagai keunggulan komparatif semisal relatif memiliki biaya lebih murah, lebih minim risiko, efektif, dan sulit dilacak. Maka dari itu, tidaklah mengherankan apabila saat ini semakin banyak aktor-aktor baik negara dan non-negara yang mengadopsi cyber warfare sebagai instrumen untuk mencapai kepentingannya. Dari aktor negara, contoh konkret di antaranya dapat kita lihat pada kasus Stuxnet, serangan cyber Estonia, dan konflik Georgia -Rusia. Selain mengakibatkan dampak negatif terhadap ekonomi, mengganggu jalannya komunikasi pemerintah, juga mempersulit akses komunikasi masyarakat sipil secara signifikan karena Estonia memang amat dependen terhadap akses internet. Dalam konflik GeorgiaRusia, serangan cyber yang dilancarkan juga terbukti mendukung kampanye militer yang dilancarkan oleh Rusia. Serangan cyber yang dialami Georgia mampu membuat transmisi antara unitunit militer Georgia mengalami gangguan, menimbulkan kepanikan, hingga membuat Georgia memindahkan aset-aset penting negara ke Estonia. Beberapa negara yang relatif maju dalam aspek militer seperti Cina, AS, Israel, dan Rusia pun tampaknya sudah menyadari potensi metode cyber warfare ini apabila melihat kapabilitas dan aktivitas -aktivitas cyber yang mereka lakukan saat ini. Di sisi lain, aktor non-negara biasanya memiliki tendensi untuk memanfaatkan serangan cyber untuk mendapat keuntungan personal melalui berbagai tindakan kriminal. Selain itu, cyber warfare juga dapat dijadikan sebagai sebuah metode untuk melancarkan aksi protes terkait isu-isu tertentu yang dapat bermuatan politik, sosial, maupun ekonomi seperti yang dilakukan oleh Anonymous. (2) Eskalasi peran aktor-aktor (baik negara dan non-negara) cyber warfare terkait dinamika politik dan keamanan internasional kontemporer. Adanya eskalasi peran aktor -aktor negara maupun non-negara dapat dilihat baik dalam aspek kuantitas maupun kualitas serangan-serangan cyber yang terjadi. Aktor non-negara lebih dominan dalam aspek kuantitas namun pada aspek kualitas aktor negara cenderung lebih superior dan begitu pula sebaliknya. Frekuensi serangan cyber yang dilancarkan oleh aktor nonnegara relatif jauh lebih banyak daripada aktor negara namun dalam aspek dampak atau implikasi yang dihasilkan, aktor negara relatif lebih unggul daripada aktor non-negara..
Kata Kunci : Hukum Militer Internasional