Laporkan Masalah

Evaluasi Proses Pengambilan Keputusan Kebijakan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) : (Studi kasus Rusunawa Dabag Kabupaten Sleman).

SISWAYA, Guntara, Bevaola Kusumasari

2013 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

7.1 KESIMPULAN Kabupaten Sleman merupakan kabupaten yang menjadi titik sentral kegiatan dari daerah lain di sekitarnya. Di sleman telah berdiri empat unit rusunawa tiga diantaranya telah difungsikan dan telah memiliki penghuni dengan tingkat hunian 100%, sedangkan satu unit sisanya masih dalam tahap pembangunan. Dari ketiga rusunawa yang telah dihuni, satu diantaranya memiliki keunggulan dari sisi jumlah hunian yang disediakan, luas wilayah rusunawa, lingkungan, hingga pengelolaan yang lebih tertata. Rusunawa Dabag jika dilihat dari proses pengambilan keputusan dari para aktor di dalamnya dapat dikatakan berhasil. Keberhasilan tersebut tercermin dari keberhasilan implementasi dari alternatif yang dijalankan mulai dari penentuan lokasi, pembagian hak kewajiban antara pengelola dan penghuni rusunawa, pengelolaan lingkungan dan relokasi masyarakat yang tidak mengalami penolakan, bahkan masyarakat menyambutnya dengan antusias. Rusunawa Dabag sendiri memiliki lokasi yang sangat strategis dengan tatanan rusunawa yang menarik dimana masyarakat yang datang dan tinggal tidak akan merasa bahwa rusunawa tersebut dipeeruntukkan bagi kalangan menengah kebawah sehingga dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk berpindah dari lokasi awal ke rusunawa Dabag tanpan adanya pemaksaan maupun intervensi berlebihan dari pemerintah. 109 Namun dilain sisi, terdapat beberapa hal yang masih menjadi kekurangan dari pengelolaan rusunawa Dabag. Permasalahan pertama yang muncul adalah terkait dengan pengawasan yang tidak dapat dilakukan secara optimal mengingat banyaknya masyarakat yang tinggal sehingga berakibat banyaknya pula penyimpangan yang dilakukan, mulai dari pemindah tanganan yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan sehingga memicu adanya sistem “makelar” yang dapat merugikan baik bagi pemerintah juga bagi masyarakat yang ingin menyewa rusunawa Dabag itu sendiri. permasalahan lain muncul sebagai imbas dari permasalahan yang pertama adalah adanya beberapa penghuni yang seharusnya tidak berhak menempati tetapi dapat menempati sebagai penghuni gelap dimana merupakan masyarakat yang berlatar belakang golongan yang mampu. Dan ditambah tindakan nepotisme dari pengelola yang memasukkan anggota keluarganya kedalam lingkungan rusunawa padahal tidak memenuhi kriteria MBR yang menjadi kriteria wajib penghuni rusunawa.

Kata Kunci : Pengambilan Keputusan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.