Upaya PKL Saat Penggusuran : Studi tentang Strategi Perlawanan PKL di Selokan Mataram Babarsari Tahun 2008 Pasca Kebijakan Relokasi oleh Pemerintah Daerah Sleman.
SISNADI, Eko, Nur Azizah
2013 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)ABSTRAKSI Masalah masyarakat kota (urban problem) merupakan isu yang paling esensial dan selalu hangat dalam politik, pemerintah dan media massa bahkan menjadi pembicaraan masyarakat sehari-hari. Perkembangan kota secara pesat (rapid urban growth) yang tidak disertai dengan pertumbuhan kesempatan pekerjaan yang memadai mengakibatkan kota-kota menghadapi berbagi macam problem sosial yang sangat kompleks. Tumbuh suburnya sektor ekonomi informal adalah jawaban dari kondisi tersebut. Bentuk sektor ekonomi informal yang menonjol dan sering ditemui di perkotaan salah satunya adalah Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL merupakan permasalahan yang dilematis. Di satu sisi, PKL dibutuhkan karena memiliki potensi ekonomi berupa : menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan output sektor riil, mengembangkan jiwa kewirausahaan dan sektor pariwisata. Bahkan jika PKL dikelola dengan baik dan bijak dapat menjadi sumber bagi pendapatan asli daerah (PAD) suatu daerah. PKL juga memiliki manfaat antara lain meningkatkan kemandirian perekonomian rakyat, menyerap tenaga kerja dalam jumlah tidak terbatas, mendukung industri secara makro. Namun, pada sisi lain, PKL dianggap merusak estetika kota dengan kekumuhan dan kesemrawutan karena PKL menghambat lalu lintas, memiliki lapak yang sederhana yang hanya dilengkapi oleh dengan meja dan kursi seadanya dan mengambil hak pejalan kaki. Selama ini PKL identik dengan penyakit kota (penyebab kekumuhan dan kesemrawutan kota), menempati wilayah yang secara hukum dilarang, menganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Kemampuan sumber daya manusia yang minim, pendidikan yang tidak merata, serta lapangkan kerja yang terbatas di desa, memperkuat timbulnya mereka yang mengadu nasib dengan membuka lapak di pinggir jalan. Penelitian ini mencoba untuk menggali upaya PKL untuk menjaga eksistensinya khususnya PKL-PKL di sepanjang Selokan Mataram-Babarsari. Grand design pembangunan Provinsi DI. Yogyakarta dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 menjadi payung hukum bagi Pemda Sleman untuk merelokasi mereka. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode yang digunakan untuk mencari data adalah metode wawancara. Wawancara dilakukan kepada PKL, Pemda Sleman, dan DPRD Sleman. Hasil temuan menunjukkan beberapa pola perlawanan PKL untuk mempertahankan eksistensi mereka dari upaya kebijakan relokasi yang dilakukan oleh Pemda Sleman. Di antaranya adalah bergabung dengan paguyuban PKL, yaitu Kelompok Pengusaha Kecil Selokan Mataram (KPKSM). Mereka melakukan perlawanan dengan berbagai cara. Caracara tersebut antara lain adalah melakukan perlawanan secara terbuka, kucing-kucingan dengan pemerintah, sampai dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah. Hasil dari perlawanan-perlawanan tersebut adalah tidak direlokasinya mereka dari jalan Selokan Mataram-Babarsari, tetapi hanya diminta untuk memundurkan lapaknya sepanjang tiga meter.
Kata Kunci : Kebijakan Publik; Pedagang Kakilima