Program Jaminan Sosial bagi Karyawan Giant Supermarket : Studi tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Sosial bagi Karyawan Giant Supermarket, Cabang Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta.
DEWI, Aprilia, Janianton Damanik
2013 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)ABSTRAKSI Indonesia sebagai negara kesejahteraan, menggunakan skema jaminan sosial yang diberikan bagi seluruh warga negaranya. Jaminan sosial bagi pekerja wajib diberikan semua perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Peraturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.14/ 1993, Keputusan Presiden No.22/ 1993, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.05/Men/1993 tenaga kerja di Indonesa tentang kepesertaan Jamsostek. PT Hero Supermarket Tbk. merupakan salah satu perusahaan asing bergerak dibidang ritel. Perusahaan ini telah membangun cabang di Indonesia, dengan mempekerjakan 13.400 pada tahun 2011. Salah satu cabang perusahaan ini ialah Giant Supermarket Cabang Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta. Pada saat ini mempekerjakan 28 karyawan tetap dan 4 pekerja outsourcing security. Pelaksanaan jaminan sosial di cabang perusahaan inilah yang menjadi objek penelitian. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan metode deskriptif agar dapat memberikan pemahaman yang mendalam. Peneliti juga melakukan wawancara mendalam untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan penelitian, sedangkan untuk menguji validitas data peneliti menggunakan triangulasi. Hasil temuan di lapangan menunjukkan perusahaan ini telah melaksanakan Program Jaminan Sosial dan Kesejahteraan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS). Program jaminan sosial dan kesejahteraan diberikan perusahaan dalam 14 program. Kesimpulannya masing-masing program tersebut telah diberikan kepada karyawan, namun ada beberapa program yang belum bermanfaat maksimal, bahkan ada juga program yang tidak lagi diberikan. Dari hasil penelitian terdapat aspek penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial di perusahaan ini. Kurang tegasnya Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia menyebabkan ketidakjelasan hubungan kerja perusahaan pengguna jasa terhadap pekerja outsourcing. Perusahaan menganggap cukup dengan membayar jasa mereka kepada perusahaan penyedia jasa (vendor). Terdapat pelanggaran dari perusahaan pengguna jasa karena memberikan tambahan pekerjaan, namun tidak diikuti dengan penambahan jaminan ataupun insentif bagi pekerja outsourcing, bahkan pekerja outsourcing wajib mematuhi peraturan yang berlaku di cabang perusahaan ini.
Kata Kunci : Jaminan Sosial