Relasi Negara Dan Bisnis Studi Fenomena Pasar Modern Kota Yogyakarta
ABA, Remigius Marianus Kawe , AAGN Ari Dwipayana
2012 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)menghapus bisnis ritel dari negative list dalam sektor perdagangan dalam Kepres 118/2000 sebagai akibat perjanjian letter of intent dengan IMF. Mulai saat itu pasar modern entah itu minimarket, department store, supermarket, hipermarket, pusat perbelanjaan menjamur di berbagai daerah tidak terkecuali di Kota Yogyakarta. Kehadiran pasar modern seperti pedang bermata dua, di satu sisi memberikan keuntungan namun di sisi lain dampak yang ditimbulkan mengancam kehidupan pedagang tradisional, pasar tradisional, dan UMKM. Masalah terkait pasar modern di Kota Yogyakarta lebih banyak pada pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket jejaring yang keberadaannya diatur dalam Perwal Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Kota Yogyakarta. Terhitung ada 19 dari 52 minimarket jejaring yang melanggar ketentuan zonasi dan kuota ruas jalan yang diizinkan serta belum adanya regulasi daerah untuk mengatur pasar modern berjenis swalayan, supermarket, hypermarket, department store, dan mall. Realita tersebut menjadi awal mula rasa ingin tahu untuk melihat mengapa ada minimarket yang melanggar perwal dan masih bisa beroperasi hingga saat ini dan belum adanya regulasi bagi supermarket, hipermarket, department store yang menurut penelitian Pustek UGM dan SMERU lebih banyak merugikan ketimbang minimarket. Fenomena tersebut diangkat untuk melihat lebih jauh bagaimana relasi dan bentuk relasi antara pelaku usaha yang mempunyai pasar modern dengan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai pemangku kebijakan sehingga bisa menimbulkan adanya bentuk pelanggaran dan sikap demikian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan melakukan wawancara dan library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua bentuk relasi yang muncul sealur dengan perkembangan waktu terkait dengan fenomena pasar modern di kota Yogyakarta. Bentuk relasi yang pertama adalah relasi yang saling menguntungkan dimana awalnya pasar modern dibiarkan masuk untuk beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dengan harapan pasar modern akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi Kota Yogyakarta. Namun dengan seiringnya waktu pesatnya jumlah pasar modern di Kota Yogyakarta tidak sesuai dengan perbandingan luas wilayah administrasi kota Yogyakarta 32,5 km2 memberikan dampak pada kehidupan pedagang tradisional, serta mengancam eksistensi pasar tradisional. Apalagi pasar modern tersebut dimiliki oleh pemodal luar daerah. Regulasi yang tertuang dalam Perwal Nomor 79/2010 sebagai kelanjutan dari dua perwal sebelumnya tidak mampu mengatasi masalah ini, apalagi munculnya indikasi mafia perizinan dalam tubuh birokrasi Kota Yogyakarta yang memberikan izin legal kepada pelaku usaha yang terang-terangan melanggar regulasi tersebut. Akibatnya adalah pemerintah sulit sekali mengintervensi pasar modern dan masalah ini dibiarkan terus berlarut hingga
Kata Kunci : Negara Dan Bisnis