Strategi Buruh Dalam Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja ( Studi Tentang Strategi B
SUHENDAR, Aziz, Mudiyono
2012 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)Kebijakan perburuhan pasca orde baru yang tertuang didalam UU No.13/2003, memunculkan sistem praktek kerja yang fleksible, fleksibilitas pasar kerja diperlukan untuk merespon permintaan dan penawaran pasar secara efisien. Fleksibilitas ini terwujud dalam kelonggaran perekrutan dan pemberhentian pekerja. Pengusaha dapat dengan mudah merekrut buruh jika permintaan pasar sedang tinggi, sementara dapat memberhentikan buruhnya jika ketika permintaan sedang sepi. Kelonggaran aturan perekrutan dan pemberhentian buruh ini dicapai melalui sistem kerja kontrak kerja waktu tertentu dan outsourcing. Peraturan ini sangat tidak menguntungkan bagi kaum buruh kontrak dan outsourcing. Peraturan mengenai kontrak dan outsourcing buruh telah memunculkan pemain baru dalam hubungan buruh-majikan, dan menjadikan hubungan tersebut menjadi rumit. Pemain baru tersebut adalah perusahaan penyalur jasa tenaga kerja. Perusahaan penyalur jasa tenaga kerja pun mengharapkan keuntungan dengan menyalurkan tenaga kerja. Keuntungan tersebut bisa didapatkan dari perusahaan yang membutuhkan buruh dan bisa juga dari buruh yang membutuhkan pekerjaan. Hal ini dimanfaatkan sehingga pekerjaan menjadi sebuah barang komoditi yang bisa diperjual-belikan. Para calon buruh harus membeli pekerjaan untuk dapat bekerja atau upah buruh yang dipotong setiap bulannya untuk keuntungan perusahaan penyalur. Praktek kerja kontrak dan outsourcing menciptakan kondisi kerja yang diskriminatif dan eksploitatif kepada para buruh kontrak dan outsourcing. Kondisi diskriminatif dan Eksploitatif yang penulis maksud terletak pada fasilitas yang didapatkan para buruh seperti; upah, jaminan sosial, uang makan dan transportasi. Meskipun buruh kontrak, outsourcing dan tetap melakukan jenis pekerjaan yang sama dengan jam kerja yang sama akan tetapi upah yang diterima berbeda. Buruh kontrak dan outsourcing akan mendapatkan upah yang lebih rendah dibandingkan dengan buruh tetap. Praktek kerja fleksibel ini memangkas harapan para buruh yang mengharapkan kesejahteraan yang didapatkan dari bekerja. Karena sistem kerja yang fleksible tidak dapat menjamin kesejahteraan buruh. Tidak adanya kepastian kerja, tidak adanya perlindungan kesehatan yang jelas, tidak adanya uang pesangon ketika diberhentikan bekerja. Sehingga para buruh harus memiliki cara lain untuk mendapatkan penghasilan selain bekerja di pabrik, seperti Zahrudin yang berjualan pulsa dan menjadi tukang kredit di pabriknya untuk mendapatkan tambahan penghasilan, dan juga seperti maman yang pergi ke sawah jika sedang tidak bekerja. Dan Elmo yang membantu membetulkan Listrik di rumah-rumah tetangga dan kerabatnya. Strategi tersebut dilakukan untuk menambah penghasilan dari kurangnya upah yang didapatkan.
Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah