Penegakan Disiplin Kedokteran Oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) (Studi Kasus: Penanganan Pengaduan Dugaan Kasus Malpraktik Medis di Indonesia)
ARIESWATI, Dhian , Ambar Widaningrum
2012 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan sekaligus menggambarkan bentuk upaya yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam menegakkan disiplin kedokteran di Indonesia. Penjelasan terutama dalam hal mekanisme penanganan pengaduan dugaan kasus malpraktik medis yang sebagian besar berasal dari masyarakat umum pengguna layanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data kualitatif deskriptif dimana menggambarkan tata cara MKDKI dalam menangani pengaduan dugaan kasus malpraktik medis pada skala nasional. Untuk menunjang data, penelitian ini melibatkan informan seperti dokter (termasuk dokter yang pernah menjadi teradu), masyarakat umum, masyarakat yang pernah mengadukan kasus ke MKDKI, dan wakil ketua MKDKI (Dr. Sabir Alwy, SH. MH). Pengaduan dugaan kasus malpraktik medis dilakukan melalui 3 tahapan utama, yaitu investigational stage (meliputi verifikasi pengaduan, dan investigasi ke lapangan), adjudicatory stage (pemeriksaan dan pengambilan keputusan awal oleh tim MPA), dan dispositional stage (penyampaian keputusan akhir sekaligus penetapan sanksi bila dinyatakan bersalah dan melanggar disiplin kedokteran). Dari sumber Laporan Medio Maret MKDKI 2012 didapat data bahwa dari tahun 2006 hingga Maret 2012 telah terdapat 160 pengaduan, 51 pengaduan melibatkan 86 dokter/ drg yang telah mendapatkan keputusan dari MKDKI. 48 teradu tidak ditemukan pelanggaran disiplin kedokteran, 38 teradu ditemukan pelanggaran disiplin kedokteran dengan rincian 20 teradu diberikan sanksi peringatan tertulis, 18 teradu direkomendasikan dicabut STR/ SIP dan 6 diantara 39 teradu wajib mengikuti program reedukasi. Penegakan disiplin kedokteran yang dilakukan oleh MKDKI telah berjalan namun belum optimal oleh karena masih terdapat keterbatasan dana dan sumber daya manusia. Adapun MKDKI-Provinsi yang berperan dalam mendukung investigasi dan pemeriksaan baru berdiri di Provinsi Jawa Tengah. Tugas MKDKI yang tertera dalam Pasal 64 UUPK 29/ 2004 yaitu menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi juga masih dinilai kurang utuh, dimana akan dirasa lebih baik bila MKDKI turut menyelesaikan sengketa antara pengadu dan teradu karena dalam beberapa kasus ketika pengadu hendak menuntut haknya ke peradilan hukum, maka harus memulai proses dari awal lagi, menyampaikan kronologis dan sebagainya dengan biaya yang tidak sedikit.
Kata Kunci : Pelayanan Kesehatan