Laporkan Masalah

Geliat Pekerja Seks di Bawah Tekanan Perda Studi Kasus Implementasi Peraturan Daerah No. 5 tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul

RAMADHANI, Hellatsani Widya , Muhadjir Darwin

2012 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)

Demi mewujudkan visi Kabupaten Bantul sejahtera, demokratis dan agamis, yang jauh dari praktik pelacuran, pemerintah setempat memberlakukan Perda No. 5 tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran mulai 1 Mei 2007. Prostitusi dianggap sebagai perbuatan yang merendahkan harkat martabat manusia, bertentangan dengan agama, ideologi Pancasila dan kesusilaan. Keberadaannya dianggap akan berdampak pada timbulnya gangguan kesehatan, keamanan, ketertiban, serta meresahkan kehidupan masyarakat sehingga harus dihilangkan. Parang Kusuma, pantai yang identik dengan mitos Ratu Kidul dan ritual kejawen adalah salah satu kantong prostitusi di Kabupaten Bantul. Satpol PP sebagai satuan penegak perda dan kepolisian setempat menggalakkan operasi yustisi, pekerja seks ditangkap agar tidak kembali ke Parang Kusuma. Alih-alih membersihkan Parang Kusuma dari pekerja seks, yang terjadi justru kasus salah tangkap dan kaburnya pekerja seks ke Gunung Kidul. Perda terbukti tidak efektif dan tidak mampu menyelesaikan masalah prostitusi. Setelah perda diimplementasikan, resiko penularan penyakit seksual menjadi lebih tinggi. Layanan kesehatan dari puskesmas tidak berjalan maksimal karena banyaknya pekerja seks kini tidak lagi menetap di Parang Kusuma, banyaknya pasien yang tidak rutin datang membuat pengobatan tidak tuntas. Pendampingan kesehatan reproduksi oleh LSM pun terhenti karena takut tersentuh perda. Kata kunci: peraturan daerah, prostitusi, pekerja seks, operasi yustisi, kesehatan reproduksi

Kata Kunci : Prostitusi ; Seks


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.