Restrukturisasi Organisasi Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman
NURSETYO, Adik Satria Alih , Agus Pramusinto
2012 | Skripsi | Manajemen dan Kebijakan Publik (dh. Ilmu Administrasi Negara)Berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian diatas, dapat dijelaskan mengenai hasil restrukturisasi organisasi pelayanan perizinan yang dilaskanakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Sleman. hasil penelitian telah menjawab pertanyaan penelitian yang tercantum pada bab 1 sebelumnya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan : 1. Proses resturkutrisasi organisasi pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Sleman menghasilkan Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) sebagai Upgrade dalam rangka peningkatan kapasitas organisasi menuju pelayanan terpadu satu pintu. Hasil organisasi KPP merupakan bagian dari kebijakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sleman dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan perizinan yang cepat dan efisien. Bentuk kantor menjadi bentuk yang paling tepat untuk diiplementasikan saat ini, karena melihat kondisi yang melingkupi Pemda Sleman. dari sisi kepegawain serta keuangan daerah yang terbatas, dan jua kondisi lingkungan birokrasi yang kuang memungkinkan pemda memutuskan KPP sebagai organisasi yang berfungsi menjalankan pelayanan perizinan, dengan catatan pada perkembangan nantinya apabila kondisi birokrasi sudah dapat menerima pola baru dalam pelayanan perizinan, lembaga akan 149 dikemnagkan ke arah badan atau dinas dengan konsep pelayanan terpadu satu pintu. 2. Dari hasil restrukturisasi organisasi pelayanan perizinan, terdapat beberapa perubahan yang dilakuakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Sleman dalam mengembangkan UPTPSA menjadi KPP. Perubahan-perubahan tersebut antara lain : a. Perubahan pada sisi kelembagaan Perubahan yang terjadi pada sisi kelembagaan mencakup pada bentuk serta struktur organisasi yang ada dalam organisasi tersebut.Pemda Sleman berusaha membentuk organisasi baru yang memiliki struktur, hal tersbut dimaksudkan untuk menjaga kinerja dari organisasi tersebut. Salah satu aspek yang menyertai pada pembentukan organisasi adalah adanya struktur yang membengun. Dengan struktur maka kejelasan kinerja dari tiap pegawai yang ada didalam lingkup KPP akan terlihat jelas tugas dan fungsi masing-masing. Disis lain dengan membangun struktur organisasi selain menguntungkan dari internal organisasi tersebut atau KPP, juga dapat emingkatkan posisi disistem peemrintahan kabupaten Sleman. jadi organisasi bukan lagi sebuah unit kerja namun Lambaga teknis daerah yang berbentuk Kantor. Penetuan bentuk kantor sendiri juga mengahadapi berbagai perimbanagn yang menyertainya, seharusnya sesuai dengan PP 41 Tahun 2007, besarn organisasi pelayanan perizinan di kabupetan sleman bebrentuk Badan, namun kebijakan Pemda Sleman melalui Perda No.9 tahun 2009 menentukan KPP atau organisasi yang berbentuk kantor menjadi lemtekda yang menangani kewenangan perizinan. pertimbangan yang menyebabkan dipelihnya kantor bukan badan adalah meliha kesiapan dari Pemda Sleman sendiri untuk membentuk Badan baru. keterbatasan jumlah pegawai yang ada serta keterbatasan anggaran menjadi alasan kunci dipilihnya kantor sebagai organisasi pelayanan perizinan yang baru. b. Perubana prosedur pelayanan Perubahan lainnya yang terjadi dalam restrukturisasi organisasi pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Kabupaten Sleman ialah perubahan pada ketatalaksanaan atau prosedur pelayanan yang diberikan KPP sebagai organisasi yang memiliki kewenangan dalam proses pelayanan perizinan diberi tugas baru yakni menjadi koordiantor proses perizinan yag ada. Jadi dari sisi prosesdur pelayanan terdapat aturan main baru dimana berkas yang sudah diverifikasi oleh KPP kemudian diserahkan pada dinas teknis, namun waktu penyelesaian ditentukan oleh KPP sebagai koordinator sehingga asas kepastian pelayanan tetap terjaga. Selain fungsi koordinasi, dalam perkembangan dari KPP sendiri, kewenangan KPP bertambah dengan melaksanakan konsep Pelayanan terpedu satu pintu namun hanya 1 jenis perizinan yakni HO atau ijin gangguan. Nantinya perkembangan yang ingindituju oleh KPP adalah dapat menjalankan PTSP sepenuhnya secara keseluruhan terhadap perizinan di Kabupaten Sleman. untuk saat ini prosedur pelayanan diperbaharui hanya sebahai korrdinator proses perizinan dengan dibantu 151 oleh SOP tentang tata urutan perizinan yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem perizinan agar tidak terjadi duplikasi persyaratan. c. Perubahan Kepegawaian Perubahan kepegawain mencakup pada jumlah kuantitas pegawai yang ada didalam organisasi pelayanan perizinan yang baru atau KPP. Secara umum perubahan hanya bersifat penambahan jumlah dan beberapa unsur jabatan struktural yang ada. Selain pada peningkatan jumlah kuantitas perubahan pegawai juga terlihat dari sisi status kepegawaian, dengan organisasi yang lebih terstruktur maka status pegawai akan lebih jelas daripada sebelumnya yang hanya merupakan pegawai yang diberbantukan.
Kata Kunci : Pelayanan Publik ; Organisasi